Sat. Apr 20th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Rapimnas Kadin Indonesia Di Bali, Kadin BBK Temui Menko Airlangga Soal PP 41/2021

2 min read

ketua kadin batam, jadi rajagukguk serta perwakilan kadin bintan dan kadin karimun bertemua menko perekonomian airlangga hartarto menyerahkan aspirasi berupa rekomendasi tertulis soal penerapan pp no. 41/2021 di kepri/foto dokumentasi kadin bbk

Rapimnas Kadin Indonesia Di Bali, Kadin BBK Temui Menko Airlangga Soal PP 41/2021

angkaberita.id - Petinggi Kadin di Batam Bintan dan Karimun (BBK) memanfaatkan Rapimnas Kadin Indonesia di Bali bertemu dengan petinggi negeri, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Kepada kader Golkar itu, petinggi Kadin BBK berdialog dan menyampaikan aspirasi berupa rekomendasi tertulis percepatan pelaksanaan PP 41/2021.

Peraturan Pemerintah (PP) dimaksud, seperti dikemukakan Jadi Rajagukguk Ketua Kadin Batam, terkait struktur Dewan Kawasan PBPB Batam Bintan Karimun dan pengintegrasian BP BBK demi meningkatkan daya saing Kawasan PBPB Batam Bintan Karimun. Didampingi Eddi Surbakti dan Aprijal, masing-masing, Kadin Bintan dan Karimun, dengan Airlangga mereka berdiskusi soal skenario percepatan pemulihan ekonomi di Kepri.

Dalam rilis, Sabtu (4/12/2021), Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk juga mengklaim menyampaikan aspirasi serupa ke Presiden Jokowi. Pemerintah merampungkan regulasi yang menyatukan tiga Badan Pengusahaan kawasan perdagangan bebas menjadi satu institusi yakni BP Batam, Bintan dan Karimun. Selain penyatuan lembaga, aturan itu juga memerintahkan penyusunan rencana induk FTZ Batam Bintan Karimun.

Seperti diketahui, PP 41/2021 tertanggal 2 Februari 2021 merevisi ketentuan penyelenggaraan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun sebelumnya, yakni PP No. 44/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Secara garis besar, aturan terbaru menyatukan dua lembaga, yakni Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun serta BP Batam, BP Bintan dan BP Karimun menjadi satu BP Batam Bintan Karimun.

Dalam ketentuan peralihan, ditegaskan ketentuan dimaksud dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, KPBPB Bintan dan KPBPB Karimun, dibentuk Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun. DK Batam sekarang terpisah dan dibentuk berdasarkan Keppres No. 8/20216. Nah, Menko Perekonomian mengacu pada ketentuan itu, harus membentuk DK BBK paling lama 6 bulan sejak PP berlaku.

Ikhtiar Investasi

Demi mengakselerasi pemulihan ekonomi di Kepri, Kadin Kepri telah menggeber sejumlah strategi memikat investasi, termasuk PMA dengan skema BBK murah. Di Bali, Presiden Jokowi saat membuka Rapimnas Kadin Indonesia 2021, Rabu-Sabtu (2-4/12/2021) mengajak Kadin menggarap investasi sektor energi baru dan terbarukan di Tanah Air.

Bukan saja, kata Jokowi, Indonesia menduduki Presidensi G-20 namun juga ekonomi hijau merupakan keniscayaan perdagangan global. Kendati belum terealisasi, Kepri di Batam sukses menarik investasi puluhan triliun dari Singapura berupa skema ekspor listrik tenaga surya di Pulau Bulan dan Dam Duriangkang, dengan dua konsorsium terpisah. Kabar terakhir, juga bakal masuk investor ketiga.

Soal Batam, sejak awal berdiri hingga sekarang, lekat dengan tarik ulur kebijakan. Terakhir, skenario KEK. Kabar baiknya, dari sekurangnya enam rencana KEK, sebagian telah terealisasi dan tengah berproses seiring dinamika tantangan investasi global, terutama selama pandemi COVID-19.

(*)

Bagikan