angkaberita.id

Tren Baru Di Pilkades, Istri Sebagai Rival Sekaligus Sekutu Politik!

tahun 2021 sebanyak 93 desa di kepri gelar pilkades setelah sebanyak 38 pilkades tertunda di tahun 2020/foto via batamnews.com

pasangan suami istri menjadi petarung pilkades di kalimantan timur/foto antara via merdeka.com

Tren Baru Di Pilkades, Istri Sebagai Rival Sekaligus Sekutu Politik!

angkaberita.id - Kini istri bersaing dengan suami di Pilkades agaknya tengah naik daun. Terbaru di Kalimantan Timur. Demi memastikan Pilkades tak tertunda lantaran calon tunggal, istri kades petahana di menit akhir mencalonkan diri melawan sang suami.

Emilia Kartika, seperti dilansir merdeka.com, akhirnya maju ke Pilkades bertarung dengan suami di Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kedua calon mengaku siap menang dan siap kalah.

"Makanya, kami tidak ada kampanye, tetapi sosialisasi untuk menyukseskan pilkades serentak pada tanggal 15 Desember mendatang," ujar Kasiyono, calon Kades, seperti dilansir Antara, Minggu (21/11/2021). Kasiyono mendapatkan nomor urut 01, sedangkan sang istri nomor 02.

Keduanya juga sepakat mengusung potensi ekowisata goa sebagai PADes, melalui pengembangan Goa Tapak Raja. Enam tahun lalu, Kasiyono memenangi Pilkades dengan suara 80 persen, sedangkan dua pesaingnya bersaing 20 persen sisanya.

Saat itu, jumlah pemilih sekitar 700-an orang, tapi datang mencoblos sebanyak 600-an orang. Nah, sekarang jumlah pemilih di DPT sebanyak 900 orang. Uniknya, Emilia meski maju justru sibuk mengkampanyekan sang suami. "Jika hanya ada satu calon, Pilkades akan ditunda," kata Emilian beralasan maju.

Batas pendaftaran Pilkades 21 November, jika hanya calon tunggal Pilkades pendaftaran diperpanjang hingga 20 hari ke depan. Selain Desa Wonosari, terdapat 13 Pilkades serentak di Kalimantan Timur. Majunya Emilia, secara hukum, juga tak melanggar perundangan.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan tak ada larangan kontestasi antaranggota keluarga di Pilkades.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 hanya memberi syarat Pilkades digelar dengan 2-5 orang calon. "Tidak melanggar aturan. Syaratnya hanya dari sisi kuantitatifnya," kata Yusharto, Oktober lalu, soal fenomena tarung keluarga di Pilkades.

(*)

Bagikan
Exit mobile version