angkaberita.id

Kebijakan Anti Dumping, Ini Penghitungan BMTP Pakaian Dan Aksesori Impor Di Batam!

Foto ilustrasi. Menter Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) menunjukan barang bukti tekstil selundupan. Kejaksaan Agung memeriksa kembali lima pejabat Bea Cukai Kota Batam terkait kasus dugaan korupsi impor tekstil/foto antara/reno esnir via katadata.co.id

ilustasi jasa pengiriman dan logistik di tanah air/blog.shipper.id

Kebijakan Anti Dumping, Ini Penghitungan BMTP Pakaian Dan Aksesori Impor Di Batam!

angkaberita.id - Per 12 November 2021, pemerintah memberlakukan ketentuan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) impor produk pakaian-aksesori pakaian di Tanah Air. Bakal ada kenaikan Rp berkisar 19.260-Rp 63 ribu per potong pada tahun pertama.

Kecuali Batam, ketentuan dan penghitungan kebijakan anti dumping berlaku tiga pekan sejak diteken Menkeu Sri Mulyani, sama. Kenapa? Sebab, seperti dilansir detikcom, Batam termasuk wilayah Free Trade Zone (FTZ), sehingga ketentuan BPTP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.142/PMK.010/2021 berbeda.

Kebijakan BMTP diterapkan ke impor produk pakaian dan aksesori pakaian. "Hal yang membedakan adalah timing atau saat pengenaannya, yaitu BMTP dikenakan saat barang dikeluarkan dari FTZ ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP)," ungkap Kasi Pabean Dan Cukai I Kantor Bea Cukai Batam, Nanang Suko Sadono, Jumat (19/11/2021).

Kedua, lanjut dia, penghitungan juga berbeda. "Penghitungan didasarkan pada nilai pabean yang merupakan harga jual dan PPN-nya diatur dari harga jual dikali tarif PPN," jelas Sadono. Sebab lanjut dia, khusus FTZ dasar aturan mengacu PMK No.34 /PMK.04/2021.

Penjelasan serupa juga diberikan dia ke perusahaan jasa pengiriman tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO), 15 November 2021 silam.

Dia mengklaim, latar belakang pengenaan BMTP, merupakan produk bersama berbagai kementerian, diputuskan setelah kajian dan diskusi panjang. Hasilnya menjadi dasar PMK No. 142/ PMK.010/2021. Pemberlakukan didasari adanya laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Isinya, kata Nanang, KPPI menyatakan adanya ancaman kerugian serius industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Pengenaan BMTP berlaku selama tiga tahun dan berlaku pada 134 pos tarif. Aturan itu dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear (8 pos tarif) produksi 122 negara sesuai lampiran PMK tadi.

Soal pos tarif, Bea Cukai Batam katanya, telah sosialisasi materi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 kepada 70 pelaku usaha pada 18 November 2021, melibatkan Kepala BPS Batam, Rahmad Iswanto sebagai narasumber memaparkan materi Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia.

Kasi Fasilitas Pabean Dan Cukai II Kantor Bea Cukai Batam, Hembrand Dita Adinugraha mengatakan sosialisasi demi bekal pemahaman sehingga dapat menggolongkan dan menentukan jenis barang ke dalam pos tarif benar. "BTKI turunan dari sistematika dalam penentuan dan penggolongan barang World Customs Organization (WCO)," kata Dita sembari menambahkan, Bea Cukai tengah merumuskan BTKI 2022 berlaku tahun 2022 ke depan.

(*)

Bagikan
Exit mobile version