Waspadai Akta Kuasa Menjual, Dua Modus Mafia Tanah Kuasai Sertifikat!

mafia tanah mengakali prosedur legal demi menguasai lahan atau sertifikat kepemilikan tanah. modusnya dengan mempalsukan akta kuasa menjual atau menggugat secara perdata ke pengadilan lahan pihak lain/foto ilustrasi via luwuktimes.id

Waspadai Akta Kuasa Menjual, Dua Modus Mafia Tanah Kuasai Sertifikat!

angkaberita.id - Mafia tanah lihai memanfaatkan celah hukum demi menguasai lahan secara sepihak. Terbaru, seperti dalam kasus ART artis Nirina Zubir, dengan cara membalik nama kepemilikan setelah lebih dulu membuat akta kuasa menjual. Modus lainnya, bersekongkol menggugat tanah incaran ke pengadilan.

"Hampir 99,9 persen kasus mafia tanah melibatkan banyak profesi. Kasus perkara tanah tidak dikerjakan satu orang, tapi melibatkan berbagai macam profesi. Salah satunya adalah notaris," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, seperti dikutip liputan6, Kamis (18/11/2021).

Kata dia, notaris berperan penting dalam peralihan hak atas objek tidak begerak. Kemudian, ada empat hal perlu menjadi konsen saat peralihan sertifikat tanah kepada seseorang. "Pertama karena jual beli, kedua karena hibah, ketiga karena waris, keempat putusan pengadilan," jelas Tubagus.

Dia menjelaskan, notaris kadang melakukan praktek melanggar prosedur resmi demi mendukung mafia tanah. Paling sederhana, ialah tidak hadirnya para pihak di hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak, sehingga bisa terjadi peralihan hak atas tanah itu.

Dalam kasus dengan korban ibu artis Nirina Zubir, dengan kerugian Rp 17 miliar, disebut pelaku mengurus akta kuasa menjual, kemudian bersekongkol dengan notaris, mengurus akta jual beli. Nah, seperti dilansir detikcom, Jumat (19/11/2021), berdasarkan akta jual beli tadi, tersangka mengurus balik nama sertifikat kepemilikan ke BPN. Setelah itu, mereka menjual ke pihak ketiga dan mengagunkan ke bank.

Modus mengakali prosedur hukum, juga terbongkar Polda Metro Jaya awal tahun 2021, melibatkan seorang pengacara. Modusnya, seperti dilansir merdeka.com, dua pelaku saling gugat ke pengadilan lahan incaran mereka. Lalu sepakat berdamai (dading), lanjut dengan penyatuan dan ujungnya meminta pengadilan menerbitkan perintah eksekusi lahan incaran tadi. (*)

Bagikan