Kemenkes Perintahkan Ratusan RS-Puskesmas Kembalikan Kelebihan Bayar Insentif Nakes, Kepri Masuk?
angkaberita.id – Kemenkes meminta tenaga kesehatan melalui rumah sakit masing-masing di 31 provinsi di Tanah Air mengembalikan kelebihan bayar insentif COVID-19. Pemerintaan menyusul temuan BPK setelah audit pembayaran insentif itu.
Seperti dilansir detikcom, permintaan terungkap setelah bereda dokumen rapat koordinasi Kemenkes dengan pengelola rumah sakit dan Puskesmas di 31 provinsi.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes). Atas dasar temuan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta naskes mengembalikan insentif berlebih itu. Tertulis udnangan "Rapat Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif Tenaga Kesehatan Tahun 2021".
Rapat secara daring, Jumat (22/10/2021) pukul 08.00 WIB, membahas mekanisme pengembalian kelebihan bayar tadi. Berdasarkan dokumen, tercatat 447 rumah dan Puskesmas di 31 provinsi se-Tanah Air. Surat tertanggal 21 Oktober diteken Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes RI, Trisa Wahjuni Putri.
Dalam dokumen juga terdapat surat pernyataan kesediaan pengembalian kelebihan pembayaran, termasuk secara tunai dan mencicil selama waktu tertentu. Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Lia G Partakusuma mengonfirmasi kabar itu.
Persi meminta penjelasan Kemenkes menyusul temuan BPK itu. "Kami akan meminta penjelasan serta mempelajari penyebab hal tersebut," janji Lia. Dia berharap pemerintah dapat menemukan jalan terbaik dan bijak soal temuan itu. "Mudah-mudahan ada jalan terbaik, karena nakes sudah mengeluarkan banyak energi dalam penanganan COVID-19," harap dia. Dia berdalih, selama pandemi banyak pedoman pembayaran insentif nakes berubah.
(*)