Sekolah Tatap Muka Di Pinang, Kini Maksimal 50 Persen Per Kelas
angkaberita.id - Terhitung 18 Oktober 2021, Pemko mengizinkan sekolah tatap muka di Tanjungpinang diikuti maksimal 50 persen peserta didik, dengan durasi pengajaran jenjang PAUD-SD selam dua jam, dan SMP selama tiga jam.
Sekretaris Disdik, Saparilis mengonfirmasi keputusan pelonggaran sekolah tatap muka di Tanjungpinang. Namun, dia tidak menjelaskan alasannya. Dia hanya menyodorkan dokumen surat edaran (SE) Disdik Nomor 420/2791/5.3.01/2021 tertanggal 15 Oktober 2021, saat dikonfirmasi per WA, Minggu (17/10/2021).
Berdasarkan surat itu, sekolah mengatur ulang jumlah peserta didik sekolah tatap muka. Namun, sekolah tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. Pelonggaran setelah dua pekan pelaksanaan sekolah tatap muka per 4 Oktober lalu. Saat itu, Pemko mengizinkan dengan ketentuan, maksimal 30 persen per kelas alias tiga shift per harinya, dengan durasi selama sejam. Pengaturan sekolah tatap muka, seminggu tiga kali.
Keputusan terbaru itu seiring melandainya kasus COVID-19 di Kepri, termasuk di Tanjungpinang. Data terbaru Satgas COVID-19, tujuh kabupaten/kota di Kepri seluruhnya PPKM Level 1 alias zona risiko rendah COVID-19. Sedangkan Kepri sejak 4 Oktober sudah masuk PPKM Level 1.
Berdasarkan hasil asesmen Kemenkes RI per 16 Oktober, Kepri dan seluruh kabupaten/kota, dengan indikasi epidemiologis seperti BOR, CFR, dan 3T di bawah rata-rata nasional. Kemenkes juga menilai kapasitas 3T di Kepri termasuk memadai. Pun, dengan indikasi epidemiologis serupa di Tanjungpinang.
(*)