Fri. Apr 26th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Travel Bubble Kepri, Kenapa Singapura Tak Masuk Hitungan Menteri Luhut?

3 min read

merlion, ikon singapura. kendati gubernur kepri melobi keras pemerintah singapura, menko luhut belum mengizinkan singapura masuk ke tanah air melalui skema travel bubble di bali dan kepri/foto via singaporetravellers.info

Travel Bubble Kepri, Kenapa Singapura Tak Masuk Hitungan Menteri Luhut?

angkaberita.id - Lantaran pandemi COVID-19 di Singapura dianggap belum terkendali, pemerintah belum mengizinkan wisman dari Negeri Singa masuk ke Tanah Air melalui skema travel bubble per 14 Oktober, termasuk ke Kepri. Pemerintah hanya mengizinkan negara level pandemi 1 dan 2 sesuai standar WHO.

Seperti dilansir Kompas.com mengutip Jubir Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, negara level 1 dengan risiko rendah, yakni negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk dan positivity rate kurang dari 5 persen. Negara level 2 atau risiko sedang, yakni jumlah kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk dan positivity rate kurang dari 5 persen.

Pemerintah juga memastikan, wisman masuh bakal menjadi objek skrining ketat. "Di antaranya, bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang masuk ialah yang benar-benar sehat," tegas Wiku, Selasa (12/10/2021).

Senada Menko Luhut Panjaitan, Koordinator PPKM Jawa-Bali. Wisman juga wajib karantina selama lima hari setibanya di Tanah Air. Kecuali Singapura, Luhut mengungkapkan terdapat 19 negara boleh masuk ke Bali dan Kepri, dalam skema travel bubble. Yakni, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain.

Lalu Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. Itupun, lanjut Luhut, dengan catatan berlaku bagi kedatangan dengan penerbangan langsung. "Ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau," kata Luhut, seperti dilansir Katadata, Rabu (13/10/2021).

Luhut menambahkan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi wisman, seperti bukti vaksin minimal 14 sebelum kedatangan hingga hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam. Meski demikian, di luar 19 negara tadi tetap diizinkan masuk ke Tanah Air, tapi hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten dan Sam Ratulangi, Sulut.

Mereka juga wajib karantina dan testing sesuai ketentuan berlaku. "Lama karantina ini selama lima hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya," tegas Luhut.

Karantina Bayar Sendiri

Selama proses karantina, wisman di Bali dan Kepri, tidak diperbolehkan keluar dari kamar, private villa atau kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir, dan akan PCR test pada hari ke-4 karantina. Biaya karantina sepenuhnya tanggung jawab masing-masing wisman.

“Oleh karena itu, sebelum boarding, para wisatawan harus menunjukkan bukti booking hotel, villa atau kapal,” kata Luhut. Sebelum kedatangan, mereka juga harus memiliki asuransi kesehatan minimal Rp 1 miliar. Satgas COVID-19 langsung menerbitkan ketentuan berkenaan travel bubble, khususnya pelaku perjalanan internasional.

Kemenkumham juga telah menerbitkan visa kunjungan wisata, termasuk di dalamnya visa kunjungan dengan tujuan pembuatan film. Sebelumnya, berdasarkan Permenkumham No. 34/2021, pemerintah juga menerbitkan visa kunjungan terbatas, terutama bagi ekspatriat pekerja kawasan industri, seperti di Batam. Di Kepri, berdasarkan Pemenkumham itu, bukan hanya Bintan, tapi seluruh kabupaten/kota terbuka dengan warga asing, pengecualian Lingga.

Tak masuknya Singapura, untuk sebagian, juga merespon penegasan Menlu Vivian Balakrisnan. Intinya, perundingan travel bubble harus pada posisi situasi pandemi COVID-19 sama-sama terkendali. Penegasannya merespon usulan travel bubble Kepri saat itu, yakni mengizinkan warga Singapura ke Kepri, dan bukan sebaliknya seperti lazimnya hukum resiprokal di keimigrasian.

Angin Surga Kepri

Dengan ketentuan itu, untuk sebagian, travel bubble di Kepri tak ubahnya angin surga. Selain belum dibuka penerbangan langsung ke Kepri, juga usulan peniadaan karantina Kepri tak dikabulkan pemerintah pusat. Travel bubble juga hanya terbatas di Lagoi, Bintan, menyusul penolakan Walikota Rudi membuka Batam, yakni Nongsa Sensation, kecuali di bulan November.

Anehnya, Gubernur Ansar berkeras melobi Singapura mengizinkan warga negaranya masuk ke Kepri. Bahkan, belum lama ini, Ansar juga menyangkal menunda travel bubble dengan Singapura, meskipun pandemi di Singapura tengah berkecamuk. Ironisnya, berdalih tak ingin pandemi melejit, dia pernah ngotot menunda sekolah tatap muka di Kepri meskipun pemerintah melalui SKB 4 Menteri mengizinkan.

Jika urusan sekolah, Ansar enggan menggunakan diskresi, soal pariwisata Ansar bersemangat, termasuk mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun boleh berplesiran. Diyakini, kengototan itu, untuk sebagian, karena harapan satu-satunya agar APBD Kepri tak berantakan ialah dibukanya sektor pariwisata, setelah labuh jangkar dan proyek Jembatan Batam-Bintan realisasinya masih berliku.

(*)

Bagikan