Harga Tanah Di Batam Tembus Rp 12 Juta Per Meter Persegi. Cek Lokasinya!

foto udara kawasan simpang jam di batam. lokasi sukajadi hanya sepelemparan batu dari persimpangan tersibuk di batam. berdasarkan data znt bps batam, nilai jual tanah di sukajadi tertinggi di batam, yakni rp 12 juta per meter persegi dan znt berubah setiap tahunnya/foto via katabatam..com

Harga Tanah Di Batam Tembus Rp 12 Juta Per Meter Persegi. Cek Lokasinya!

angkaberita.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam kembali merilis nilai zona nilai tanah (ZNT) sebagai patokan nilai jual tanah di suatu lokasi. ZNT menjadi informasi dasar bagi pemangku kepentingan, seperti investor, developer maupun Pemda.

Bagi Pemda, ZNT menjadi rujukan dasar pengenaan BPHTB, dan ke depan dasar pengenaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sekaligus sistem manajemen aset pertanahan. Khusus di Batam, nilai tanah terus merangsek naik. Pihak BPN Batam setiap tahunnya selalu memperbarui data ZNT sesuai kondisi di lapangan.

Berdasarkan data ZNT tahun 2020, zona nilai tanah terendah Rp 510.257 per meter persegi dan tertinggu Rp 12.209.633 per meter persegi, masing-masing, di Kelurahan Piayu dan Kelurahan Sukajadi. Kepala BPN/ATR Batam, Makmur Siboro mengatakan, secara rata-rata indeks ZNT di Batam naik 17,37 persen dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga :  Cen Sui Lan Dukung Lewat APBN, Jalan Nasional Di Batam Langsung Beres

Selain ZNT dua lokasi itu, Makmur menjelaskan, detail selebihnya masih dalam pembahasan. "Masih dalam pembahasan. Pilot project di Sukajadi hampir selesai," kata Makmur, seperti dilansir TribunBatam, Kamis (7/10/2021). Dia menambahkan, tujuan updating ZNT demi tersedianya informasi nilai tanah terbaru.

Pembaruan ZNT juga menjamin tersedianya informasi nilai tanah lebih akurat sebafai rujukan kebutuhan lokal maupun nasional. Dia mengaku, karena keterbatasan anggaran, pihaknya baru mensurvei ZNT di Kelurahan Sukajadi. Namun dia memastikan, ZNT dapat mempercepat akses kebutuhan informasi nilai tanah. Sehingga membantu kepentingan Pemda, investor dan developer serta stakeholder lainnya di Batam.

"Sukajadi sudah memiliki peta bagus sehingga kami memilih untuk dijadikan pilot project ZNT," kata Makmur. Tahun lalu, survei ZNT melibatkan 387 titik sampel di perkotaan terbagi dalam 128 zona. Penetapan ZNT berdasarkan peruntukkan pertanian dan non pertanian. Penetapan zona juga dipengaruhi lokasi fasilitas sosial umum dan faktor pendukung lainnya, seperti infrastruktur jalan.

Baca juga :  Cen Dan Kehangatan Perkumpulan Marga Tan Batam

Nilai tanah menjadi dasar pengenaan perhitungan BPHTB, PBB, PNBP, hingga perpanjangan, pembaruan, peralihan hak atas tanah. Survei batas zona menggunakan pengumpulan data melalui pengumpulan sampel dan wawancara. Warga juga dapat mengakses informasi ZNT melalui aplikasi di laman bhumi.atrbpn.go.id. Nantinya tersedia rentang nilai tanah berdasarkan wilayah dipilih, termasuk lokasi dengan nilai tanah di kisaran Rp 2 juta-Rp 5 juta per meter persegi. (*)

Bagikan