Nasib Travel Bubble Kepri Di Oktober, Singapura Belum Boleh Masuk Indonesia?
angkaberita.id - Langkah drastis Pemprov melalui Dispar Kepri membidik wisatawan dalam negeri dibanding menunggu travel bubble per Oktober ini, melalui promo wisata MICE, agaknya bukan tanpa sebab. Apalagi berdasarkan data Kemenlu, tidak ada Singapura dalam daftar negara boleh masuk ke Tanah Air.
Pemerintah juga memutuskan memperpanjang PPKM selama dua pekan ke depan, dengan Kepri turun menjadi PPKM Level 1. Selain itu, pemerintah juga membuka penerbangan internasional untuk sejumlah negara ke Bandara Ngurah Rai di Bali mulai 14 Oktober mendatang.
Namun, seperti dilansir Katadata, tidak ada nama Singapura dalam daftar Kemenlu itu. Negara diperbolehkan masuk melalui pintu Bali ialah Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand. Mereka selanjutnya wajib karantina mandiri di hotel dengan biaya sendiri.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri," tegas Luhut Pandjaitan, Menko Maritim dan Investasi, Senin (4/10/2021). Sebelumnya, pertengahan September 2021 lalu, pemerintah melalui Kemenhub juga telah menetapkan empat pintu masuk ke Tanah Air.
Jalur penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Pintu laut lewat Pelabuhan di Batam, Kepri dan Nunukan, Kalimantan Utara. Khusus pemulangan PMI, pemerintah melalui Satgas COVID-19 mengizinkan Pelabuhan Tanjungpinang, meski mendapatkan suara penolakan dari sejumlah kalangan DPRD Kepri.
Bersama keputusan Kemenhub itu, Kemenkum dan HAM juga menerbitkan Permenkum terbaru soal pemberian izin kunjungan dan izin tinggal terbatas. Bahkan, Ditjen Imigrasi bersama BP Batam telah menggelar sosialisasi, terutama ke pengelola kawasan industri di Batam.
Terbaru, Kemenlu juga tengah meminta negara di ASEAN mengakui setiap vaksin COVID-19 telah mengantongi izin penggunaan darurat atau emrgency use of listing (EUL) WHO. "Saya tekankan pentingnya untuk membentuk mutual recognition terhadap sertifikat vaksin COVID-19," tegas Menteri Retno, Senin (4/10/2021).
Dia menambahkan, kondisi itu penting demi memastikan tiadanya diskriminasi vaksin di ASEAN. Katanya, semua vaksin COVID-19 telah mendaptkan EUI WHO harus mendapatkan perlakuan sama di ASEAN. Selain Sinovac, WHO telah menerbitkan EUL ke vaksin Oxford/AstraZeneca, Pfizer/BioNTech, Sinopharm, Johnson & Johnson dan Moderna.
Kendati Sinovac telah memiliki EUI, sejumlah negara masih enggan mengakuinya dengan menolak pendatangh tervaksin Sinovac, termasuk Singapura meskipun belakangan mengubahnya. Agustus lalu, Singapura akhirnya mengeluarkan izin penggunaan Sinovac.
Menlu Retno menegaskan, itu penting bagi perundingan ASEAN Travel Corridor Arrangement Framework (ATCAF), termasuk travel bubble di Kepri, sekaligus menjajaki kebijakan sertifikasi vaksin negara ASEAN. Selain Singapura masih kalang kabut dengan COVID-19, pengakuan vaksin seperti itu, untuk sebagian, juga menjadi isu krusial kebijakan resiprokal dalam perundingan travel bubble, termasuk di Kepri.
(*)