COVID-19: Vaksin Booster Nakes Rembes, Modus Lewat Pejabat-Bayar Perusahaan!
angkaberita.id - Kendati diperuntukkan kalangan Nakes, vaksin booster agaknya merembes ke warga biasa. Modusnya membayar lewat perusahaan atau koneksi ke pejabat setempat. Dua modus itu terungkap hasil survei koalisi Change.org Indonesia, Katadata Insight Center (KIC), dan KawalCovid-19.
Seperti dilansir CNN Indonesia, mereka menemukan 16 laporan terkait vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) kepada warga non Nakes. Survei dilakukan 6-21 Agustus 2021 secara daring ke seluruh Indonesia, melibatkan 8.299 responden lewat metode convenience sampling. Hasilnya, 2,5 persen atau 162 responden mengaku telah menerima booster vaksin.
"(Sebanyak) 90 persen lebih dari mereka Nakes, tapi ada 16 responden dari non-Nakes, yang di antaranya mengatakan ditawari dosis ketiga oleh pejabat setempat, ada informasinya jadi mereka datang untuk suntikan ketiga, punya kenalan yang mengurus tempat vaksinasi, sampai membayar untuk mendapatkan dosis ketiga," papar Adek Media Roza, perwakilan KIC di koalisi, Rabu (22/9/2021).
Dia merinci, dari 16 responden tadi, 25 persen mendapatkan vaksin booster dari kenalan yang mengurus atau mengelola pelaksanaan vaksinasi. Kemudian 18,8 persen mendapatkan informasi dari medsos. Lalu 12,5 persen lainnya ditawari booster vaksin oleh pejabat, dan 12,5 persen membayar ke perusahaan, serta 25 persen selebihnya dengan alasan lain-lain.
"Detail ini mengonfirmasi bahwa praktik pemberian dosis ketiga ke warga non-Nakes terjadi di lapangan," tegas Adek. Inisiator KawalCovid-19 Elina Ciptadi menyebut temuan itu sebagai menyalahi ketentuan Kemenkes. Dia menyoroti indikasi pejabat terlibat dalam penyimpangan booster vaksin. Dia menyebut, tawaran itu indikasi ada dosis sisa vial vaksin COVID-19 telah terbuka segelnya.
Namun, dugaan kedua, memang ada pejabat menawari booster vaksin. Jika ini terjadi, itu penyimpangan tujuan booster vaksin di daerah. Begitu juga dengan pengakuan mendapatkan booster vaksin setelah membayar ke perusahaan. "Di sini yang menarik adalah ketika ditawari pejabat setempat atau ketika mereka membayar ke perusahaan, jadi di situ ada faktor di luar dosis sisa yang menjadi faktor mereka punya akses khusus," kata Elina.
Jika itu, menurutnya, berarti melanggar ketentyan Menkes, yakni SE HK.02/I/1919/2021, booster vaksin hanya menyasar Nakes, asisten Nakes dan tenaga penunjang di Faskes. Koalisi Warga LaporCovid-19 sebelumnya juga menerima 18 pengaduan warga soal penyimpangan vaksinasi booster kalangan non-Nakes di DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Mereka melaporkan soal perangkat desa dan warga non-Nakes diketahui sudah mendapatkan vaksinasi lengkap, namun kembali divaksin ketiga. Ada juga laporan warga ditawari sejumlah fasilitas kesehatan dipermudah mendapatkan vaksin, dengan syarat menebus Rp 50 ribu-Rp 200 ribu.
Jubir Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengizinkan Pemda mengenakan sanksi ke warga non-Nakes mendapatkan vaksinasi booster. Sebab, pelaksanaan vaksinasi kewenangan Pemda. Dia menegaskan, vaksinasi booster hanya menyasar 1.468.764 Nakes di Tanah Air.
Skema vaksinasi booster warga non-Nakes, Kemenkes merencanakan tahun depan, dengan skema berbayar. Vaksinasi gratis hanya menyasar 208.265.720 penduduk di Tanah Air, meskipun sejumlah kalangan menilai booster vaksin masih tanggung jawab pemerintah. (*)
UPDATE: Kontekstualisasi Dengan Penjudulan Baru. Terima Kasih