COVID-19: Syarat Karantina Ditiadakan, Travel Bubble Kepri-Singapura Gol?

merlion, ikon singapura. selain merupakan negara berpendapatan perkapita tertinggi di dunia, singapura juga surganya pengemplang pajak (tax haven) di dunia/foto via singaporetravellers.info

COVID-19: Syarat Karantina Ditiadakan, Travel Bubble Kepri-Singapura Gol?

angkaberita.id - Kendati kasus COVID-19 di Singapura tengah meledak, Kepri bersiap menyambut kedatangan turis dari Negeri Singa. Bahkan, usulan peniadaan karantina mandiri Kepri dikabulkan, meskipun nota kesepahaman (MoU) termasuk travel bubble, masih pembahasan di pusat. Terbaru, Batam menjadi satu-satunya pintu masuk resmi ke Kepri.

Kepastian itu, tersirat, seiring keputusan pemerintah melalui Kemenhub hanya mengizinkan empat pintu masuk ke Tanah Air. Yakni, jalur laut melalui Pelabuhan Batam, Kepri dan Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian Bandara Soekarno-Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Sedangkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Terminal Entikong dan Aruk.

Seperti dilansir Katadata, Menhub menerbitkan Juknis pengaturan perjalanan ke dalam negeri efektif berlaku per 16 September 2021. "Secara umum, pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya," kata Jubir Kemenhub, Adita Irawati, Rabu (15/9/2021).

Syarat kesehatan bagi WNA ke Tanah Air, seperti diatur SE Satgas COVID-19, termasuk kewajiban mendaftar dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Rinciannya sebagai berikut:

ringkasan prosedur wna daftar pedulilindungi dan sertifikat vaksin/courtesy by kemenkes

(1) Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia

(2) Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

(3) Penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga harus mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan

(4) Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia

(5) Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah

Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria itu, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri

(6) Penumpang WNI, dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina.

Mereka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan dihimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, dan bagi penumpang WNA, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

(7) Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud

(8) Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Jika merujuk ketentuan Satgas COVID-19 itu, bukan mustahil travel bubble Kepri-Singapura terkabulkan. Kini kepastian menunggu pembahasan di level pusat melibatkan Kemenlu, Kemenpar dan Kemenkum HAM, terutama menyangkut ketentuan resiprokal. Artinya, jika WNA Singapura ke Kepri tidak perlu karantina mandiri, begitu juga sebaliknya WNI ke Singapura.

Karantina mandiri, untuk sebagian, memang menjadi poin krusial. Pemprov Kepri, seperti diakui Kadispar Buralimar, mengusulkan sejumlah poin krusial ke pusat demi memuluskan travel bubble, termasuk klausul karantina mandiri itu. "(Usulan) banyak. Kita sudah beberapa kali bahas dengan Kemenlu. (Termasuk) menyangkut isolasi mandiri ditiadakan," ungkap Buralimar, Kamis (16/9/2021), per WA.

Sebagai garansi usulan itu, Kepri kata Buralimar, baru membuka Lagoi di Bintan. Sehingga mudah pengawasannya. Skenarionya, selama travel bubble, Wisman langsung ke Lagoi dan tidak boleh keluar kawasan itu. "(Sehingga) mudah dimonitor," janji Buralimar. Kepada mereka, dia menambahkan, juga berlaku ketentuan sertifikat vaksin dan aplikasi PeduliLindungi.

Selain Lagoi di Bintan, Pemprov Kepri juga mengusulkan Nongsa Point di Batam. Kepri berkepentingan mendorong sektor pariwisata dibuka lantaran kontribusinya ke PAD, sebelum pandemi, terhitung tinggi. Bahkan, selama 2020, sektor pariwisata masih berkontribusi ke pertumbuhan ekonomi di Kepri.

Namun, seperti diakui Buralimar, realisasinya terus menurun. Nah, kini Pemprov menurutnya, menunggu kepastian dari pusat, meskipun Kepri memiliki modal meyakinkan Singapura. Yakni, capaian vaksinasi tinggi, positivity rate terus menurun, kasus aktif COVID-19 di bawah 500 pasien, BOR terkendali, dan terpenting, Singapura justru tengah kelimpungan seiring meledaknya sejumlah klaster baru COVID-19 di sana.

(*)

Bagikan