Desa Kepri: Ansar Lirik BUMDes, Bangunkan Sleeping Giant Lewat Ranperda 2022
angkaberita.id - Tekanan keuangan di APBD Kepri memaksa Pemprov menyisir potensi perekonomian terpendam. Gubernur Kepri dikabarkan melirik BUMDes alternatif menggerakkan perekonomian di Bumi Segantang Lada, khususnya selama pandemi COVID-19.
Terbaru, Pemprov berencana mengusulkan Perda BUMDes ke DPRD Kepri, dan dalam waktu dekat menerbitkan Pergub BUMDes. Gubernur Ansar, bahkan disebut mengibaratkan BUMDes raksasa tidur lantaran potensi ekonominya. Perda dan Pergug diharapkan menjadi bekal percepatan pengembangan BUMDes di Kepri.
Apalagi DPR juga menggeber pembahasan RUU BUMDes sekaligus menjadi prioritas Prolegnas Tahun 2021-2022. Nah, bersandar UU Cipta Kerja, hingga terbitnya UU BUMDes, Pemprov menggesa regulasi di Kepri seiring terbitnya PP BUMDes. Berdasarkan PP itu, bidang dan wilayah garapan usaha BUMDes, termasuk di Kepri, tidak terbatas dan sebatas di Kepri. Sebaliknya lintas provinsi.
Ketentuan itu, seperti diungkapkan Sardison Kepala Dinas PMD Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kepri, seiring status badan hukum perseroan BUMDes. "Sehingga gerak dan kewenangannya seperti badan hukum (usaha) lainnya, seperti PT, yayasan atau koperasi," kata Sardion, pekan lalu.
Sardison mengungkapkan, paling lambat akhir tahun ini, Pergub BUMDes terbit. Sedangkan Perda dijadwalkan Gubernur mengajukan ke DPRD Kepri tahun depan. "Soal Perda, kita sedang bentuk tim terpadu mempersiapkan keduanya," jelas Sardion. Tim melibatkan instansi terkait lainnya, termasuk perguruan tinggi di Kepri.
Nantinya, lanjut Sardion, tim juga mempersiapkan naskah akademik, sosialisasi dan jaring aspirasi ke publik, sebelum diajukan ke DPRD menjadi Ranperda. "Kita berharap akhir November sudah tuntas, dan Desember sudah dapat diajukan ke DPRD," kata Sardison. Sedangkan Pergub, tengah dalam proses finalisasi sebelum Gubernur Ansar menandatangani dan menerbitkannya.
Kendati belum seluruh 275 desa di Kepri memiliki BUMDes, bahkan sebagian di antara mereka berstatus tak aktif, Sardison optimistis Pergub dan Perda dapat mendorong BUMDes Kepri bergerak cepat, terutama mendorong perekonomian di perdesaan. Apalagi Dana Desa di Kepri juga terus meningkat, dan dimungkinkan menjadikannya modal awal pendirikn BUMDes.
Pemerintah sendiri melihat kinerja serapan APBD sebagai pertimbangan panyaluran anggaran Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKD-DD). Kabar baiknya, dengan Pergub dan syukur Perda, BUMDes dapat menjadi "tangan baru" Pemda bersinergi dengan BUMD berkontribusi bagi perekonomian di Kepri.
Sardison mengklaim telah 41 BUMDes di lima kabupaten di Kepri mengajukan status badan hukum perseroan terbatas (PT) ke Kemenkum dan HAM, meskipun dia berkelit tak hapal rinciannya. Terpisah, Kepala Dinas PMD Dan Desa Kabupaten Bintan, Ronny Kartika mengamini klaim itu.
Berdasarkan data, dari 207 BUMDes di Kepri sebanyak 8 di antaranya terklasifikasi berkembang. Seluruhnya di Kabupaten Bintan. "(Delapan BUMDes) ini prioritas, dan dalam proses melengkapi data (syarat pendaftaran)," kata Ronny, per WA belum lama ini.
"Nanti saya cek dulu," janji Ronny menjawab pertanyaan rincian unit usaha delapan BUMDes dimaksud. Sebab, sebagian di antara BUMDes, itu tercatat bergerak di Desa Wisata. Sektor pariwisata, sebelum pandemi COVID-19, berkontribusi 50 persen PAD Bintan.
(*)