angkaberita.id

COVID-19: Cara Ganjar Jawab Curhat Mendikbud Di Jateng, Skenario Bagi Kepri?

ansar ahmad dan muhammar rudi dalam suatu acara/foto via inikepri.com

gubernur jateng ganjar pranowo mengizinkan daerah ppkm level 1-3 membuka sekolah tatap muka terbatas selama pandemi covid-19, dengan jumlah maksimal peserta didik 30 persen, jauh lebih ketat dibanding ketentuan pemerintah pusat maksimum 50 persen/foto via genpi.co

COVID-19: Cara Ganjar Jawab Curhat Mendikbud Di Jateng, Skenario Bagi Kepri?

angkaberita.id - Dengan sejumlah penyesuaian di sana-sini, Gubernur Ganjar Pranowo akhirnya mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di Jawa Tengah. Selain daerah harus PPKM Level 3, syarat lainnya maksimal peserta didik hanya 30 persen. Alias lebih terbatas dibanding ketentuan pemerintah pusat melalui SKB 4 Menteri.

Ganjar menegaskan ketentuan itu dalam Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021. Isinya, PPKM Level 4 tetap sekolah daring. Kemudian daerah PPKM Level 3 dalam aglomerasi PPKM Level 4, tetap sekolah daring. Di Kepri, definisi aglomerasi seperti Tanjungpinang dengan Bintan.

"(Sedangkan) daerah kabupaten kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan melaksanakan PTM terbatas," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Jateng, Suyanta, seperti dikutip merdeka.com, Kamis (26/8/2021). Dia menambahkan, syarat sekolah PTM harus pernah uji coba selama satu sampai dua pekan.

Nah, bila hasilnya baik, sekolah bisa lakukan PTM terbatas. Di Kepri, Natuna dan Tanjungpinang secara resmi melakukan, meskipun belakangan Tanjungpinang memilih menghentikan setelah terjadi polemik dengan Gubernur Ansar. Padahal, Rahma sudah percaya diri lantaran klaim seluruh tenaga pendidik sudah tervaksinasi.

Nah, soal vaksinasi, Menkdubud Nadiem Makarim di depan Komisi X DPR mengatakan, bukan prasyarat. Pintu masuk ialah PPKM Level 1-3. Perhimpunan Pendidikan Dan Guru (P2G) kurang sepakat. Kalaupun tetap PTM terbatas, P2G menyarankan tenaga pendidik dan peserta didik harus terlah tervaksin. Bahkan, Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi, jauh lebih tegas, orangtua dan keluarga peserta didik juga harus telah tervaksin.

"Satu hal perlu dipertimbangkan, orang tua atau keluarga peserta didik (sekolah) tatap muka juga sudah harus divaksin," kata Didi, per WA, belum lama ini. Belakangan Amsakar Ahmad, Wakil Walikota Batam meredam polemik dengan menyebut Batam akan buka PTM setelah PPKM Level 2.

Kecuali Batam dan Tanjungpinang, kasus pandemi terhitung dalam kendali. Buktinya, Pemkab Natuna mengizinkan sekolah terbatas sejak Agustus. Apalagi kini capaian vaksinasi tertinggi di Kepri, sehingga terbilang herd immunity. Sedangkan di Batam, justru terungkap sekolah kucing-kucingan saat COVID-19.

Kendati demikian, Ganjar dalam ketentuan itu, juga menggariskan sekolah di Jawa Tengah uji coba PTM harus memenuhi syarat, istilah Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ialah check list, seperti siap menyelenggarakan PTM dan menjalankan panduan pembelajaran Dinas Pendidikan. Selain itu, sarana dan prasarana sekolah juga harus menunjang PTM.

"Sekolah juga harus mendapatkan izin dari orangtua, dari Gugus Tugas Kabupaten Kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah, yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK," jelas Suyanta. Pelaksanaan PTM di Jateng, lanjutnya, juga harus membatasi peserta didik maksimum 30 persen. Jauh lebih rendah dibanding kebijakan pusat melalui SKB 4 Menteri, yakni 50 persen.

"Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian. Sedangkan waktu pelaksanaan uji coba PTM dilakukan maksimal 2 jam. Kemudian, PTM terbatas 3 jam tanpa istirahat. Dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter. Selain itu juga, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan, tidak ada kegiatan ekstra, dan langsung pulang," terangnya.

Dalam Ingub Jateng tertulis, level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang.

Kemudian Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora dan Kabupaten Temanggung.

Level 4 yaitu ada 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Karanganyar.

Sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim curhat ke DPR. Menurutnya, ada 12 daerah melarang PTM, meskipun pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau. Sebagain besar di Sumatera, termasuk Kepri. Nadiem berdalih, penundaan hanya akan membuat potensi learning loss kian bertambah.

Kemendikbud melalui Dirjen PAUD dan Dikdasmen menyebut angka 10 ribu triliun dolar. Belum termasuk kerugian ekses sosio psikologis. Ujungnya, bukan hanya tak kompeten secara pendidikan, lebih dari itu juga menurunkan daya saing angkatan kerja di dunia kerja ke depan. Pendeknya, learning loss memicu earning loss!

Bagaimana di Kepri? Kecuali percepatan vaksinasi peserta didik, belum ada terobosan signifikan soal PTM di bawah Gubernur Ansar Ahmad. Selebihnya, melalui tangan Satgas COVID-19, dia meminta kabupaten/kota menunda, meskipun sang istri di Lingga menyatakan pendidikan dasar penting saat acara PAUD di Lingga. Sedangkan pendidikan dasar, termasuk PAUD otonomi kabupaten/kota.

(*)

Bagikan
Exit mobile version