Desa Kepri: Sleeping Giant, Siap-siap 41 BUMDes Segera Lepas Landas!

sedikitnya 41 bumdes di kepri, tersebar di lima kabupaten, bersiap menjadi perseroan setelah mengajukan pendaftaran badan hukum ke kemenkum dan ham seiring terbitnya peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021. kepala dinas pmd dukcapil kepri sardison/foto angkaberita.id/marwah

Desa Kepri: Sleeping Giant, Siap-siap 41 BUMDes Segera Lepas Landas!

angkaberita.id- Sejumlah BUMDes di Kepri bersiap mengepakkan sayap usaha seiring terbitnya payung hukum perubahan badan hukum turunan UU Cipta Kerja. Setidaknya 41 BUMDes dikabarkan telah mengajukan pendaftaran badan hukum ke Kemenkum dan HAM. Mereka tersebar di lima kabupaten di Bumi Segantang Lada.

"Data terakhir, ada 41 BUMDes registrasi badan hukum ke Kementerian," ungkap Sardison, Kepala Dinas PMD Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kepri, Senin (23/8/2021), seiring terbitnya PP No. 11 Tahun 2021. Namun, dia belum bisa merincikan sebaran BUMDes lantaran masih proses pendaftaran. Meski demikian, dia tak menampik status badan hukum baru memberikan peluang lebih besar ke BUMDes.

"Bidang usaha mereka jadi lebih terbuka luas," kata Sardison. Bukan hanya lini usaha, namun juga cakupan distribusi usahanya. Gerak BUMDes, dengan status badan hukum baru, setara perseroan terbatas dan sejenisnya. Berdasarkan payung hukum baru, seperti ditegaskan Kemendes Abdul Halim, BUMDes mengalami penguatan secara kapasitas kelembagaan.

Ke depan, lanjut Mendes, BUMDes dapat mengelola pasar desa, usaha penyediaan air bersih, bahkan bank desa dalam jangka panjang. Sardison berharap, penguatan kelembagaan menjadi angin segar bagi peningkatan kapasitas BUMDes di Kepri. Kondisi itu, menurutnya, juga diharapkan menjadi peluang bagi pihak ingin bermitra dengan BUMDes.

Sebab, ke depan sesama BUMDes dapat bekerjasama. Bahkan, BUMDes juga dapat berfungsi menjadi induk usaha dari unit usaha baru kelolaan BUMDes. Selain dapat menjalankan usaha secara langsung seperti entitas usaha lainnya, semisal perseroan terbatas, BUMDes berdasarkan payung hukum baru, juga dapat mendirikan usaha baru atau menjadi induk usahanya.

"BUMDes boleh mendirikan BUMDes bersama," kata Sardison. Bukan hanya dengan sesama BUMDes dalam kabupaten dan atau provinsi sama, namun juga lintas provinsi. Dengan kata lain, semisal BUMDes usaha pariwisata ingin berkongsi dengan BUMDes serupa di provinsi lain, sepanjang terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkum HAM dan Kementerian Desa.

Kabar terbaru, DPR berencana menuntaskan pembahasan RUU BUMDes usulan DPD RI dalam persidangan I tahun 2021-2022. Puan Maharani, Ketua DPR berjanji menuntaskan bersama dengan enam RUU prioritas lainnya dalam Prolegnas 2021.

Seiring itu, Sardison juga mengamini kabar Pemprov Kepri juga bersiap menangkap peluang legislasi itu. Bahkan, kata Sardison, Gubernur Ansar mengibaratkan BUMDes raksasa tidur (sleeping giant). "Tahun ini, Insya Allah ada Pergub BUMDes, dan tahun depan Perda," kata Sardison.

(*)

Bagikan