Ketentuan Baru SIM C, Sepeda Motor CC Besar Beda SIM. Biaya Bikin Rp 100 Ribu!
angkaberita.id - Mulai bulan Agustus 2021 ini, ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori kategori C berubah. Kini SIM C terbagi dalam tiga jenis golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan bermotor.
Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500 cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500 cc atau motor listrik. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman mengatakan, biaya pembuatan ketiga jenis SIM C, itu juga sama, sesuai dengan regulasi sekarang.
Yakni, masing-masing, sebesar Rp 100 ribu. Ketentuan itu, seperti dilansir CNBC Indonesia, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief, belum lama ini.
Pada lampiran aturan itu tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
Sedangkan perpanjangan SIM C, C1 dan C2 dikenakan tarif sama, yakni Rp 75.000. Namun, biaya itu belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Setiap pemohon SIM hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.
"Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru," jelas Arief. Dia mengatakan tidak ada perbedaan tarif, namun untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Ketentuan lainnya, sekaligus perlu menjadi perhatian warga, ialah setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.
Semisal hendak mengajukan kenaikan golongan ke CI, harus memiliki SIM C telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Begitu juga SIM C2 maka SIM C1 persyaratan harus sudah dipakai selama 12 bulan sejak penerbitan.
Ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, tertanggal 19 Februari 2021. Beleid itu mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
(*)