COVID-19: Lima Panduan Sekolah Tatap Muka (Kepri), Guru Harus Sudah Vaksinasi
angkaberita.id - Pemerintah memutuskan daerah PPKM Level 1-3, termasuk di Kepri, boleh melaksanakan sekolah tatap muka (PTM) terbatas. Karena masih pandemi, pelaksanaan PTM mengedepankan prinsip kehati-hatian dan disiplin Prokes ketat.
Pakar UI menyatakan penerapan PTM idealnya jika risiko penularan dan tingkat kematian akibat COVID-19 di daerah itu rendah. PTM juga harus melibatkan pertimbangan Satgas COVID-19 dan dinas kesehatan setempat.
Soedjatmiko, Guru Besar Kedokteran Anak, menambahkan orangtua dan peserta didik perlu mempersiapkan diri selama PTM, seperti membiasakan anak menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi ngobrol. Baik di sekolah maupun di kendaraan umum saat ke sekolah atau ketika pulang ke rumah.
Dia juga menyarankan agar peserta didik berusia 12 tahun atau lebih segera mendapatkan vaksinasi COVID-19. Peserta didik kurang dari usia itu, saran dia, melengkapi vaksinasi BIAS alias Bulan Imunisasi Anak Sekolah. Seperti imunisasi Campak Rubella dan DT (Difteri Tetanus) murid kelas I.
Dan, imunisasi Td (Tetanus, difteri) untuk kelas II dan V. Bahkan, menurutnya, di sejumlah provinsi, pelajar perempuan kelas V dan VI juga perlu mendapatkan vaksinasi HPV (Human Papillomavirus/pencegah kanker leher rahim). Sedangkan sekolah, katanya, harus dipastikan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kepenedidikan harus juga sudah divaksinasi COVID-19.
"Kesiapan guru dan petugas sekolah lainnya dengan sudah vaksin COVID-19 dua kali atau penuh, menggunakan masker, dan harus bisa mengawasi murid dalam menerapkan protokol kesehatan," ulas Prof. Miko, sapaan akrab Soedjatmiko, seperti dilansir detikcom, Kamis (12/8/2021). Lalu, sekolah juga harus mempersiapkan PTM tadi dengan memastikan jarak antar kursi.
Kemudian rutin disinfeksi sebelum dan sesudah jam pelajaran. Memakai kipas angin sebagai pengganti mesin pendingin ruangan (AC) di kelas, dengan membuka jendela lebar-lebar. Guru dan murid juga harus menyediakan cadangan masker.
Murid juga disarankan tidak berpindah tempat duduk, saling pinjam peralatan sekolah, serta membuka masker walau sebentar, karena memungkinkan penularan virus COVID-19. Menghindari kerumunan, peserta didik tidak jajan di sekolah, dan harus sering-sering cuci tangan atau memakai hand sanitizer.
"Untuk saat ini tidak perlu salaman dulu antarmurid maupun dengan guru di sekolah. Jangan lupa gunakan masker dobel, masker medis dan kain," saran Prof. Miko. Terpisah, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Hendarman memaparkan lima ketentuan sekaligus panduan SKB Empat Menteri dalam Prokes PTM.
Pertama, kondisi kelas dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).
Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).
Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Ketiga, guru dan murid wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
Keempat, baik guru dan murid harus dalam kondisi sehat saat menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan, seperti jajan di kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, orang tua menunggu peserta didik, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
(*)