angkaberita.id

COVID-19: Ekonomi (Kepri) Tumbuh 7 Persen, Kenapa Menteri Minta Pemda “Cari Akal” Pembiayaan Daerah?

menko perekonomian airlangga hartarto menegaskan dengan uu omnibus law cipta lapangan kerja ke depan bikin perusahaan terbatas alias pt tak perlu lagi modal minimal/foto via okezone.com

ansar ahmad dan muhammar rudi dalam suatu acara/foto via inikepri.com

COVID-19: Ekonomi (Kepri) Tumbuh 7 Persen, Kenapa Menteri Minta Pemda “Cari Akal” Pembiayaan Daerah?

angkaberita.id - Hitungan hari setelah BPS merilis perekonomian nasional tumbuh 7 persen, alias secara teori lepas dari resesi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemda di Tanah Air, termasuk Kepri, menggeber realisasi belanja APBD.

Bahkan, secara khusus, dia juga meminta kepala daerah mulai "memutar otak" agar tak tergantung sepenuhnya ke APBN atau APBD. Seperti dilansir CNN Indonesia, Airlangga meminta percepatan serapan demi meringankan beban ekonomi masyarakat, termasuk mendorong UMKM, dan penanganan COVID-19.

"Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran, guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, usaha kecil menengah dan penanganan Covid-19," pesan Airlangga, Minggu (8/8/2021).

Percepatan lanjut Menko, lantaran serapan belanja APBD masih rendah. Indikasinya terlihat dari realisasi dana perimbangan melalui Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD). Terbaru, serapan baru terealisasi Rp 373,86 triliun atau 47,9 persen dari pagu Rp 780,48 triliun. Padahal tahun anggaran sudah berjalan delapan bulan.

Airlangga berharap, percepatan serapan APBD itu dapat menyokong ekonomi nasional. Apalagi, lanjut dia, ekonomi nasional mulai pulih dengan tumbuh 7,07 persen pada kuartal II 2021. Dia berharap kondisi itu berlanjut dengan konsumsi pemerintah, termasuk Pemda. "Memasuki 2021 kita terus berada di dalam tren pemulihan," klaim Airlangga.

Tak hanya percepatan serapan APBD, Airlangga juga meminta Pemda "putar otak" dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan di daerah masing-masing. Tujuannya, kata Airlangga, agar Pemda tak tergantung ke APBN dan APBD. Pemda menurutnya, dengan sejumlah kewenangan regulasi melekat, dapat mencari skema pembiayaan dimaksud, khususnya di sektor infrastruktur.

"Bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)," sebut Airlangga. Secara regulasi, Pemda memiliki kewenangan itu melalui kebijakan otonomi daerah. Pemda dapat menentukan kebijakan dimaksud demi pemenuhan kebutuan pendanaan sendiri.

Selain perundangan otonomi daerah, Airlangga menyatakan pemerintah juga mendukung inisiatif Pemda melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berbagai peraturan turunan juga telah diterbitkan dengan sinergi antara pusat dan Pemda. Di akhir, Menko berharap Pemda mampu mengidentifikasi potensi.

Dan, terlebih penting, merencanakan wilayah-wilayah berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Secara nasional, tulis Katadata, wilayah Papua dan Maluku memberikan andil tertinggi bagi pertumbuhan 7,07 persen di Tanah Air pada triwulan II 2021. Keduanya juga mencatatkan pertumbuhan tertinggi dibanding wilayah lainnya, yakni 8,75 persen. Sumatera kedua terbuncit, tumbuh sebesar 5,27 persen. Nah, andil Kepri sebesar 7,5 persen dari 5,27 persen itu.

(*)

Bagikan
Exit mobile version