angkaberita.id

Saudi Buka Ibadah Umrah Mulai 10 Agustus 2021, Dua Syarat Wajib Bagi Jamaah Indonesia

pelaksanaan ibadah haji di tanah suci selama pandemi covid-19, jamaah memakai masker pelindung dan menjaga jarak sosial melakukan Tawaf mengelilingi Kabah dengan pengaturan jarak Jumat (31/7/2020)/foto ANTARA FOTO/REUTERS/SAUDI PRESS AGENCY/HANDOUT /PRAS/CF via katadata.co.id

pemerintah arab saudi membuka pelaksanaan ibadah umrah mulai 10 agustus 2021 mendatang bersamaan tahun baru islam 1443 hijriah. khusus jamaah asal indonesia, diwajibkan vaksinasi penuh dan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke arab saudi/foto getty images/ayman zaid via detikcom

Saudi Buka Ibadah Umrah Mulai 10 Agustus 2021, Dua Syarat Wajib Bagi Jamaah Indonesia

angkaberita.id - Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah di Tanah Suci, termasuk bagi jamaah asal Indonesia, mulai 10 Agustus mendatang setelah tuntasnya ibadah haji jamaah lokal. Selain menerapkan protokol kesehatan, jamaah asal Indonesia juga wajib karantina selama 14 hari sebelum masuk ke Arab Saudi.

Seperti dilansir detikcom, pembukaan bertepatan tahun baru Islam 1443 H. Selain pembukaan pelaksanaan ibadah umrah, Arab Saudi juga membuka kembali tempat-tempat suci Islam setelah akhir musim haji lalu.

"Masjid Raya siap menerima jemaah umrah," kata Wakil Kepala Urusan Masjidil Haram, Saad bin Muhammad Al-Muhaimid seperti dilansir Daily Star, Senin (26/7/2021). Selain menerapkan protokol kesehatan, jamaah wajib mengikuti tanda di lantai saat Tawaf selama pandemi COVID-19.

Pemerintah Saudi mengizinkan semua negara mengirimkan penerbangan langsung, meskipun sejumlah negara wajib karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Arab Saudi. Negara dimaksud ialah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Persyaratan lainnya, jamaah wajib vaksinasi penuh atau telah menerima 2 dosis vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J). "Dosis vaksin COVID-19 buatan China dengan satu suntikan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson juga diperbolehkan," tulis laporan itu.

Soal vaksinasi, Menkes dalam suatu kesempatan memang tak menampik pemberiaan booster, tahap awal diberikan kepada tenaga kesehatan, dengan menggunakan vaksin Moderna dan Pfizer. Meskipun masih menjadi polemik lantaran isu efektivitas alias efikasi, dan cara pembuatan vaksin berbeda.

(*)

Bagikan
Exit mobile version