angkaberita.id

COVID-19: Aturan PPKM Darurat Perjalanan Laut, Termasuk Di Kepri. Simpan Ponsel Anda!

kemenhub menerbitkan aturan perjalanan laut selama ppkm darurat, termasuk aturan perjalanan laut di luar pulau jawa dan bali. feri baruna jaya merupakan moda transportasi di kepri, terutama perjalanan laut kurang dari dua jam/foto via youtube/koko ganinduta

COVID-19: Aturan PPKM Darurat Perjalanan Laut, Termasuk Di Kepri. Simpan Ponsel Anda!

angkaberita.id – Tak hanya laut dan darat, perjalanan melalui laut juga berlaku PPKM Darurat. Kemenhub menerbitkan panduan pengetatan perjalanan transportasi laut mulai 3-30 Juli 2021. Selain syarat vaksinasi, penumpang juga dilarang berteleponan selama perjalanan.

Seperti dilansir Katadata mengutip Antara, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, R. Agus Purnomo mengatakan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Aturan sejalan surat edaran Ketua Satgas COVID-19 No. 14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. “Ada beberapa pengetatan yang diberlakukan di masa PPKM darurat ini,” kata Agus, Sabtu (3/7/2021). Dia mengatakan, tujuan pengetatan mencegah terjadinya peningkatan COVID-19.

Sejumlah pengetatan dimaksud seperti pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan antigen 1x24 jam.

“Bagi calon penumpang yang belum atau tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis,” tegas Dirjen. Sedangkan pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi, namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif antigen (1x24 jam).

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan rutin pelayaran terbatas antar pelabuhan di Jawa. “Untuk pelayaran perintis dan daerah terpencil, terluar, tertinggal, dan pedalaman (3TP) tidak diwajibkan, namun disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” ujar Agus.

Selain itu, Dirjen menegaskan penumpang wajib prokes selama perjalanan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi awak kapal. Juga penggunaan masker wajib benar-benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker, kalau masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

Penumpang juga dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Kecuali alasan medis, penumpang dilarang makan dan minum selama perjalanan kurang dari dua jam.

“Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif COVID-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Agus.

Kemudian penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, meskipun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau tes antigen menunjukkan hasil negatif, tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan wajib swab test alias RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (*)

Bagikan
Exit mobile version