angkaberita.id

BP Batam 5 Kali WTP, BPK Temukan 4 Masalah Pengelolaan Batam

bpk dalam laporan hasil audit pengelolaan keuangan bp batam menemukan empat permasalahan dalam pengelolaan batam, meskipun tetap memberikan opini wtp terhadap laporan keuangan bp batam/foto kantor bp batam/foto via barakata.id

BP Batam 5 Kali WTP, BPK Temukan 4 Masalah Pengelolaan Batam

angkaberita.id - BPK menemukan empat persoalan pengelolaan Batam di tubuh BP Batam. BPK menuangkan temuannya dalam Buku UU LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-Undangan.

Bahrullah Akbar, Anggota V BPK mengungkapkan, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (2/7/2021), empat temuan itu harus menjadi perhatian BP Batam agar tak terulang lagi ke depan. Selain soal lahan, juga masalah pemanfaatan aset hingga tidak terpungutnya PNBP.

Pertama, BPK menemukan banyak lahan BP Batam terlantar. BPK meminta BP Batam menyelesaikan masalah pengelolaan lahan secara tuntas dan menyeluruh. Perbaikannya menyangkut aspek administrasi pengelolaan lahan yang belum tertib. Lalu basis data lahan belum dimutakhirkan, soal penyelesaian sengketa lahan, dan penegakkan hukum pada pihak ketiga yang telah memperoleh alokasi lahan.

Kedua, BPK menemukan akan masalah terkait perjanjian kerja sama pemanfaatan aset dan pengelolaan fasilitas pelayanan di bandara serta pelabuhan. Juga ada persoalan pengelolaan air baku hingga air bersih di wilayah BP Batam. Sehingga perlu pengendalian atas pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.

Ketiga, BPK menemukan ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang kurang ditetapkan atau belum dipungut. Sehingga berdampak pada penerimaan negara. "Di antaranya PNBP atas sewa layanan menara telekomunikasi pada badan usaha fasilitas dan lingkungan, kekurangan penerimaan PNBP pada badan usaha bandar udara dan badan usaha pelabuhan, serta sewa lahan yang digunakan untuk pemasangan reklame belum dipungut," papar Bahrullah dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Keempat, BPK menemukan kelebihan bayar BP Batam terhadap belanja barang dan belanja modal karena pelaksanaan pekerjaan tidak mematuhi ketentuan dan kontrak. "Permasalahan ini juga terjadi pada pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari bagian anggaran lainnya," jelas Bahrullah.

Terpisah, Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK Achsanul Haq menjelaskan, kelebihan pembayaran belanja modal BP Batam itu terkait pembangunan jalan, apron dan jaringan pipa. Menurut Achsanul, hasil cek fisik di lapangan menunjukkan sebagian pekerjaan tidak sesuai dengan kuantitas dalam kontrak dengan total Rp 1,02 miliar.

"Memang temuan ini terjadi setiap tahun karena kurangnya pengawasan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai penanggungjawab pekerjaan dan kontraktor kurang komitmen melaksanakan pekerjaan sesuai volume yang tertuang dalam kontrak," ujar Achsanul.

Dia menambahkan, soal PNBP belum atau kurang dipungut ini, salah satunya, terkait jasa penggunaan garbarata sebesar Rp 40,2 juta dan jasa penumpukan alat di Pelabuhan Batuampar sebesar Rp 207,63 juta. "Jadi penerimaan BP Batam. Biasanya kurang tagih pas dicek BPK belum ditagihkan atau kesalahan perhitungan penerimaan sehingga kurang tagih," kata Achsanul.

Seperti diketahui, BPK baru saja menyerahkan hasil audit BP Batam tahun 2020 dengan predikat WTP. Bahrullah Akbar, Anggota V BPK RI, menyerahkan langsung ke Muhammad Rudi, Kepala BP Batam, Kamis (1/7/2021), sekaligus menjadi WTP kali kelima BP Batam sejak 2016. (*)

Bagikan
Exit mobile version