Wajib Aplikasi Online: Banjir Insentif Fiskal Di KEK Batam, Termasuk Tax Holiday

pada tahun 2015, kepri merupakan provinsi terkaya di Sumatera dengan pendapatan perkapita Rp 103 juta, secara nasional berada di urutan tiga besar, hanya kalah dari DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Jembatan Fisabilillah menghubungkan pulau batam dengan pulau rempang/foto via id.wikipedia.org

Wajib Aplikasi Online: Banjir Insentif Fiskal Di KEK Batam, Termasuk Tax Holiday

angkaberita.id – Pemerintah memberikan insentif fiskal kepada investor di KEK, termasuk Batam, mulai subsidi pajak hingga pembebasan pajak alias tax holidy. Pengajuan insentif dapat dilakukan secara online melalui aplikasi khusus.

Sistem aplikasi KEK bertujuan meningkatkan pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK, terutama fasilitas perpajakan. Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan UU Cipta Kerja telah mengatur penggunaan aplikasi itu, bahkan terintegrasi secara nasional sesuai ketentuan ekspor impor di KEK.

"Untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib melalui sistem aplikasi KEK," kata Enoh, seperti dilansir DDTC, Rabu (30/6/2021).

Dia menjelaskan, aplikasi KEK dikembangkan Lembaga National Single Window (LNSW) bersama Sekretariat Dewan Nasional KEK, Ditjen Pajak, serta Ditjen Bea dan Cukai. Kini, lanjut Enoh, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berinvestasi ke KEK. Sektor fiskal semisal, terdapat fasilitas tax holiday, tax allowance, PPh Pasal 22 impor tidak dipungut, PPN/PPnBM tidak dipungut, pengembalian PPN, serta pembebasan PPnBM.

Fasilitas lainnya seperti penangguhan bea masuk untuk pelaku usaha, pembebasan bea masuk untuk pembangunan/pengembangan, serta dibebaskan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan barang kena cukai.

Menurut Enoh, pemerintah terus memperbarui kebijakan pengembangan KEK sesuai hasil evaluasi. Misalnya, pemerintah mendorong investasi KEK untuk pemerataan pembangunan sehingga tujuannya kebanyakan di luar Pulau Jawa pada 2010-2017. Kini, kebijakan KEK diarahkan ke investasi, peningkatan neraca perdagangan dan ekspor nasional seiring tantang defisit neraca perdagangan.

Bersama Batam, secara nasional terdapat 19 KEK. Sebanyak 12 di antaranya telah beroperasi, dan 7 lainnya dalam tahap pembangunan. Realisasi investasi Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus hingga 21 Juni 2021 mencapai Rp15,64 triliun. Dukungan pemerintahan dalam pengembangan KEK mencapai Rp 1,02 triliun, dengan total serapan tenaga kerja hingga Juni 2021 sebanyak 26.741 orang, dan nilai ekspor senilai Rp2,95 triliun.

Kepala LNSW Agus Rofiudin menilai KEK didesain menciptakan banyak lapangan kerja. "Kawasan (KEK) dipersiapkan memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya sehingga dapat menciptakan lapangan kerja," kata dia. (*)

Bagikan