PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai Tanggal 3 Juli 2021, Begini Aturan Perjalanan Luar Daerah

presiden jokowi memberlakukan ppkm darurat di jawa dan bali mulai 3-20 juli 2021 menyusul lonjakan kasus harian covid-19 di tanah air tembus puluhan ribu/foto suaradewan.com

PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai Tanggal 3 Juli 2021, Begini Aturan Perjalanan Luar Daerah

angkaberita.id- Mulai 3 Juli 2021, pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat. Konsekuensinya, warga hendak ke luar kota menumpang transportasi umum wajib membawa kartu vaksin, minimal dosis pertama. Aturan perjalanan ke luar kota juga diperketat.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)," tegas aturan dalam panduan implentasi PPKM Darurat di Jawa-Bali, seperti dikutip detikcom, Kamis (1/7/2021).

Pemerintah menggencarkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment). Khusus perjalanan dengan pesawat, berdasarkan panduan itu, calon penumpang harus membawa hasil PCR dua hari sebelum keberangkatan. Moda transportasi lainnya membawa hasil antigen H-1 sebelum perjalanan.

Pemerintah tetap mewajibkan warga menerapkan protokol kesehatan ketat, bahkan memakai face shield tanpa masker dilarang. "Masker tetap dipakai saat di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," bunyi aturan PPKM Darurat itu.

Begitu juga PPKM Mikro di RT/RW zona merah tertap berlaku. Presiden Joko Widodo menerapkan PPKM Darurat pada 3-2- Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan memimpin penerapan PPKM Darurat menyusul lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air terus menembus angka 20 ribu per hari.

(*)

Bagikan