COVID-19: Dua Skenario PPKM Darurat, Pemda Boleh Pakai Dana Perimbangan
angkaberita.id – Membendung banjir pasien COVID-19 ke rumah sakit di Tanah Air, pemerintah dikabarkan bakal menerapkan PPKM darurat akhir pekan ini. Kepastiannya menunggu keputusan Presiden Jokowi. Ada dua opsi skenario PPKM darurat.
Seperti dilansir detikcom, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi komandan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Seiring kabar itu, kini mencuat dua usulan skenario PPKM darurat. Opsi pertama dari Komite Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN, dengan komandan Airlangga Hartarto Menko Perekonomuan. Opsi kedua usulan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Padjaitan.
Opsi Luhut
Dalam dokumen usulan, PPKM darurat berlaku di kabupaten/kota di Jawa-Bali berskor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO. PPKM darurat diusulkan berlaku mulai 2-15 Juli 2021.
Sejumlah sektor bakal diperketat di antaranya WFH 100 persen, restoran delivery only, dan 25 persen kapasitas mal. Larangan juga diberlakukan kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan politik melibatkan banyak orang.
Kemudian alokasi 70 persen vaksin diprioritaskan di daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi. Selain itu, jumlah testing terus ditingkatkan hingga 450 ribu per hari. Kemudian, anggaran di daerah (8 persen earmark dari DAU) agar segera dikucurkan penanganan COVID-19.
Alasannya, secara ekonomi PPKM darurat bakal menurunkan mobilitas sehingga mengoreksi perekonomian. Namun, ketika kasus Corona melandai, pemulihan ekonomi dinilai akan lebih cepat. Kemudian, jika kasus terus melonjak tanpa PPKM darurat akan berdampak pada kepercayaan konsumen, dan berimbas ke perekonomian.
Opsi Airlangga
Sedangkan usulan KPC-PEN, PPKM darurat mewajibkan kegiatan perkantoran untuk WFH 75% dan WFO 25% di daerah zona merah dan zona oranye. Zona lainnya berlaku WFH 50% dan WFO 50%. Pelaksanaan keduanya menerapkan Prokes lebih ketat. Saat WFH, pegawai dilarang ke luar daerah.
Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, hingga pusat perbelanjaan/mal juga diperketat. Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas. Operasional dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat. Layanan pesan antara hingga pukul 20.00 setempat. Restoran hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
PPKM darurat memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan/mal hingga pukul 17.00, dan pengunjung dibatasi maksimal 25 persen kapasitas pusat perbelanjaan dengan Prokes ketat. Kegiatan ibadah di zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara. Zona lainnya sesuai pengaturan Kemenag dengan Prokes ketat.
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dll) di zona merah dan oranye tutuo sementara sampai dinyatakan aman. Zona lainnya dinuka paling banyk 25 persen kapasitas, pengaturan dari Pemda setempat.
Kegiatan seni, budaya, sosial, dan masyarakat di lokasi kegiatan berpotensi kerumunan, di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Zona yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Zona lainnya maksimal 25% dari kapasitas, pengaturan dari Pemda.
(*)