angkaberita.id

Soal Lahan Yayasan Citiya Karimun, Cen Sui Lan Klaim Menteri ATR/Kepala BPN Segera Bereskan

cen sui lan, anggota dpr dari kepri, saat jaring aspirasi dengan tokoh masyarakat dan perwakilan warga tionghoa membahas soal kisruh lahan yayasan pendidikan citiya karimun, pada maret 2021/foto via suaraserumpun.com

Soal Lahan Yayasan Citiya Karimun, Cen Sui Lan Klaim Menteri ATR/Kepala BPN Segera Bereskan

angkaberita.id – Cen Sui Lan, anggota DPR dari Kepri, turun tangan mengurai kisruh lahan Yayasan Pendidikan Citiya (Pei Cun) Karimun. Cen menemui Sofyan Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN. Hasilnya, Cen mengklaim Menteri ATR segera membereskan persoalan itu.

“Sudah ada titik terang untuk persoalan lahan Yayasan Citiya Karimun itu. Menteri ATR atau Kepala BPN RI segera menyelesaikan persoalannya,” kata Cen Sui Lan, dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021). Cen menegaskan, Menteri Sofyan bakal menuntaskan kisruh itu sesuai putusan tetap Mahkamah Agung (MA).

Kepastian itu, Cen menjelaskan, diperolehnya saat bertemu Menteri Sofyan di sela Raker RUU Jalan Komisi V DPR dengan Menteri PUPR, Kemendagri, Kementerian Desa, Kementerian Hukum Dan HAM, Kemenhub serta Kementerian ATR/Kepala BPN, Senin (24/5/2021) di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan.

Dalam penjelasannya, Cen mengungkapkan, Menteri Sofyan berjanji segera menyelesaikan kisruh lahan di Karimun itu. “Saya akan perintahkan Kakanwil BPN Kepri segera eksekusi Putusan MA tersebut. Begitu kata Menteri ATR Pak Sofyan Djalil kepada saya,” kata Cen menirukan janji Menteri ATR.

Selain dengan Menteri ATR, Cen mengaku juga telah mengkoordinasikan persoalan lahan itu dengan Ketua Komisi II DPR, Dolly Kurnia. Dolly merupakan sejawat Cen di Fraksi Golkar. Komisi II juga merupakan mitra kerja Kementerian ATR/Kepala BPN. “Saya sudah koordinasi juga dengan Pak Dolly Kurnia," tegas Cen, anggotra Panja RUU Jalan inisiastif DPR RI dalam Prolegnas 2021.

cen sui lan, anggota dpr dari kepri, saat berdiskusi dengan menteri atr/kepala bpn, sofyan djalil soal kisruh lahan yayasan pendidikan citiya karimun, di sela raker ruu jalan di dpr, senayan, senin (24/5/2021)/foto via suaraserumpun.com

Bermula Penerbitan SHGB

Upaya lobi Cen ke Menteri ATR menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke Tanjungbalai, Karimun, pada Maret 2021. Saat jaring aspirasi, Cen menerima keluhan sejumlah tokoh masyarakat dan paguyuban warga Tionghoa di Bumi Berazam itu, termasuk pengaduan soal kisruh lahan sekolah milik Yayasan Pendidikan Citiya (Pei Cun) Karimun.

Kisruh bermula ketika Yayasan Pendidikan Citiya memiliki sebidang tanah, pada tahun 1926, dan kemudian pada tahun 1995 BPN Karimun memberikan Serifikat HGB 00054 kepada Dinas Pendidikan Karimun tanpa sepengetahuan ahli waris yayasan. Nah, pada tahun 2005, pihak yayasan menggugatnya ke PTUN meminta pembatalan SHGB 00054 itu.

Karena BPN, jelas Cen mengulang pernyataan pihak yayasan, dinilai tidak menjalankan asas pemerintahan baik. Pihak yayasan memenangi gugatan di PTUN, begitu juga di tingkat kedua, kasasi hingga ada peninjauan kembali. Namun pihak BPN Kepri tidak mengeksekusi pembatalan SHGB 00054, itu hingga sekarang.

“(Vonis) gugatan dari yayasan Citiya sudah inkracht. Tapi, belum juga dieksekusi Kanwil Pertanahan Provinsi Kepri. Itu persoalan lahan sekolah Citiya ini,” kata Cen. Saat itu, Cen berjanji membawa persoalan itu ke lintas komisi DPR, khususnya Komisi II yang membidangi pertanahan. (*)

Bagikan
Exit mobile version