Sat. Apr 20th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Sejarah Kebijakan THR Lebaran, Siapa Lebih Dulu Dapat THR?

2 min read

soekiman wirdjosandjojo, perdana menteri kabinet soekiman-soewirjo tahun 1951-1952 sekaligus bapak thr di tanah air/foto via kanalkalimantan.com

Sejarah Kebijakan THR Lebaran, Siapa Lebih Dulu Dapat THR?

angkaberita.id – Kendati tak sebulan gaji penuh (take home pay), pemerintah tetap membayarkan THR ke ASN, termasuk PNS di Tanah Air mulai 10 hari sebelum Lebaran. Lalu sejak kapan pemerintah mengeluarkan kebijakan THR itu?

Seperti dilansir detikcom, kali pertama kebijakan THR bagi ASN muncul di tahun 1951. Saat itu, perekonomian di Tanah Air cukup baik. Sehingga Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo, politikus Masyumi, menjadikan THR program kerja kabinet di pemerintahannya. Saat itu, koalisi Masyumi dan PNI meskipun hanya bertahan setahun, 1951-1952.

Tujuannya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, saat itu namanya masih pamong praja menjelang hari raya Idul Fitri. Lukman Hakiem politikus PPP, dalam pemberitaan detikcom tanggal 4 Juni 2018, mengungkapkan, besaran THR pertama sebesar Rp 125, setara 11 dolar AS hingga Rp 200 atau 17,5 dolar AS saat itu.

Selain THR bentuk uang, kabinet Soekiman juga memberikan tunjangan beras kepada PNS setiap bulannya. Kebijakan THR, saat itu, memang baru berlaku bagi PNS. Belum dikenal kebijakan serupa di perusahaan swasta. Sehingga kebijakan Soekiman itu memantik protes kalangan buruh.

Mereka merasa sudah bekerja keras membangkitkan perekonomian nasional, tapi sama sekali tak mendapatkan perhatian pemerintah. Akibatnya, pada 13 Februari 1952, mereka mogok kerja menuntut pemberian THR dari pemerintah.

Saat itu, pemerintah bisa meredam aksi mogok kerja itu. “Soekiman juga meminta perusahaan-perusahaan (swasta) memberikan THR,” kata Lukman. Tahun ini, pemerintah memberikan THR ASN (ASN mencakup PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) sebulan gaji tanpa tukin, seperti tahun 2020. Bedanya, kini seluruh jenjang kepangkatan PNS mendapatkan THR, tahun lalu hanya pangkat III ke bawah. (*)

Bagikan