angkaberita.id

Peta Besaran THR Di Kepri, Dari PNS Pusat Hingga PNS Pemprov Kepri

kemenkeu tengah memfinalisasi penyusunan peraturan pemerintah pembayaran tunjangan hari raya tahun ini sebelum ditandantangai presiden jokowi sebagai tanda pencairan thr kepada pns di seluruh tanah air, termasuk pns pemda di kepri. paling lambat 10 hari sebelum lebaran thr telah dicairkan sebesar take home pay/foto ilustrasi via kompas.tv

Peta Besaran THR Di Kepri, Dari PNS Pusat Hingga PNS Pemprov Kepri

angkaberita.id – Pemerintah melalui Kemenkeu telah menganggarkan THR sebesar Rp 30,6 triliun, termasuk Rp 14,8 triliun bagi ASN di Pemda. Menko Perekonomian menyebutkan 10 hari sebelum Lebaran telah dibayarkan.

“Untik ASN dan prajurit TNI/POLRI akan difinalisasi Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” ungkap Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, seperti dilansir CNBC Indonesia, pekan lalu. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pihaknya tengah menyusun peraturan pemerintah dasar pencairannya.

Sehingga Presiden Jokowi segera dapat menandatangani. Dibanding tahun lalu, Menkeu mengatakan duit THR tahun ini meningkat tajam lantaran pemangkasan di tahun 2020 akibat pandemi COVID-19. Tahun ini, ASN menerima THR penuh alias take home pay (THP).

Pemerintah berharap pemberian THR penuh dapat mengungkit perekonomian. “Jadi jumlah (duit) signifikan disiapkan untuk THR ini,” kata Menkeu. Lalu berapa besarannya? Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji PNS, besaran bulanan berdasarkan golongan dan masa kerja.

PNS golongan I masa kerja 0 tahun, gaji pokok bulanan Rp 1,56 juta. PNS golongan IV masa kerja maksimal 32 tahun, gajinya hingga Rp 5,9 juta sebulan. Keduanya, dengan status PNS belum berkeluarga.

Nah, jika ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjang kinerja, jumlahnya dipastikan membengkak. Simulasinya, semisal PNS di Ditjen Pajak sesuai Perpres No. 37 Tahun 2015, jabatan terendah mendapatkan tunjangan kinerja Rp 5,36 juta.

Sedangkan jabatan tertinggi, yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta. Nah, itu artinya jumlah THR diterima keduanya, dari gaji pokok dan tunjangan kinerja saja, masing-masing sebesar Rp 6,92 juta dan Rp 123,2 juta.

Tahun ini, THR diberikan sebesar penghasilan sebulan penuh (THP). Alhasil, besarannya kian membengkak. Namun, perlu dicatat tunjangan kinerja di Ditjen Pajak disesukaikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP, prestasi kerja dan kontribusi. Sehingga satu sama lain, meski sama-sama PNS, besarannya berbeda.

Selain pegawai Ditjen Pajak, PNS pusat di Kepri tersebar di sejumlah instansi vertikal lainnya, seperti kejaksaan dan kepolisian. Pun, personel TNI di Lantamal, Korem dan Lanud beserta jajarannya. Begitu juga dengan PNS di Satker atau UPTD Kementerian di daerah.

Nah, seperti Kemenkeu, kondisi serupa juga berlaku di instansi pemerintah di luar Kemenkeu, seperti kejaksaan, kepolisian dan Pemda, termasuk Pemprov Kepri. Sedangkan besaran TKD, masing-masing PNS di Pemda, mengacu pada peraturan kepala daerah setempat.

Secara berkala, terjadi penyesuaian peraturan terkait. Nah, khusus TKD Pemprov Kepri merujuk Pergub No. 80 Tahun 2018, meskipun beredar rumor Pergub terbaru penyesuaian TKD juga telah diterbitkan.

Perubahan serupa juga terjadi di Pemda, termasuk di Bumi Segantang Lada. Bedanya, ada perubahan berjalan adem ayem. Untuk sebagian, ada juga perubahan justru bikin gaduh seperti di Pemko Tanjungpinang.

(*)

Bagikan
Exit mobile version