angkaberita.id

Deteksi KDRT Di Tanjungpinang, ‘Cek Dare’ Saja Ke Kota Piring

walikota rahma berpose bersama petugas uptd ppa kota piring usaia peresmian, senin (12/4/2021)/foto dokumentasi dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tanjungpinang via kadis rustam

walikota rahma berfoto bersama usai peresmian uptd perlindungan perempuan dan anak tanjungpinang di kotapiring, senin (12/4/2021)/foto dokumentasi dinas pemberdyaan perempuan dan perlindungan anak tanjungpinang via kadis rustam

Deteksi KDRT Di Tanjungpinang, ‘Cek Dare’ Saja Ke Kota Piring

angkaberita.id – Jika Anda mendeteksi kasus KDRT di lingkungan sekitar, dan atau perundungan terhadap anak-anak. Tak usah sungkan melaporkan ke UPTD PPA di Kota Piring. Tak mau ribet, Anda juga cukup melaporkan melalui aplikasi layanan Cek Dare.

Menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bumi Gurindam mendorong Pemko Tanjungpinang mengoptimalkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat membuka layanan UPTD Di Kota Piring.

Apalagi, berdasarkan data, Tanjungpinang terhitung tinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Senin (12/4/2021) Walikota Rahma meresmikan kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tanjungpinang. Selain menggairahkan kembali kampanye perlindungan anak, pembukaan juga perintah Kemendagri.

Di sini, seperti diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanjungpinang, Rustam, tersedia pelayanan menyeluruh terhadap korban kekerasan. Mulai pengaduan, pendampingan, shelter hingga penanganan kasus, termasuk melalui mediasi.

“(Selain) masalah kekerasan (juga) diskriminasi dan perlindungan khusus dan masalah lainnya,” kata Rustam, melalui pesan WA, Senin. Dia menambahkan, UPTD berpedoman pada Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 4 Tahun 2018, juga Perwako No. 18/2021.

Sebelum ini, fungsi UPTD berada di bawah tanggung jawab P2TP2A. Di Tanjungpinang, P2TP2A telah hadir sejak tahun 2015. Rustam mengungkapkan, khusus kasus terhadap anak, UPTD juga mengurus soal pernikahan dini atau perkawinan anak. Soal prioritas kasus, perempuan atau anak di UPTD?

“Yang penting kita buka aksesnya dulu agar masyarakat mudah melapor dan berkonsultasi,” kata Rustam sembari mengkampanyekan layanan berbasis online Cek Dare UPTD Kepri, dan hotline 082286719448. serta pengaduan langsung ke Kantor UPTD beralamat Jalan Kota Piring Nomor 1.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kepri, Misni menegaskan, UPTD PPA di kabupaten/kota merupakan perintah Kemendagri. “UPTD wajib,” kata Misni singkat, melalui pesan WA, Senin.

Di Kepri, selain level provinsi, UPTD serupa juga terdapat di Batam, Natuna dan Tanjungpinang. Di Batam, UPTD berinduk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Kepri. Praktis, tinggal empat daerah belum memiliki UPTD, yakni Anambas, Bintan, Karimun dan Lingga.

Cek Dare sendiri, dua tahun terakhir lolos ke kompetisi inovasi pelayanan publik Kementerian PAN Dan Reformasi Birokrasi, merupakan inisiatif menekan kasus kekerasan sekaligus ikhtiar perlindungan perempuan dan anak berbasis aplikasi online asli Kepri.

(*)

Bagikan
Exit mobile version