angkaberita.id

Makjleb! Menteri Tjahjo: Sekda (Termasuk Di Kepri) Tak Profesional Bisa Diganti Setiap Bulan!

pemilu 2019, penghitungan konversi suara ke kursinya menggunakan metode saint lague, bukan lagi bilangan pembagi pemilih/foto potretnews.com

menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, tjahjo kumolo menegaskan sekda tidak profesional, kepala daerah dapat menggantinya setiap bulan. kenapa?/foto via news24.co.id

Makjleb! Menteri Tjahjo: Sekda (Termasuk Di Kepri) Tak Profesional Bisa Diganti Setiap Bulan!

angkaberita.id – Kursi Sekretaris Daerah, termasuk Sekdaprov di Kepri, agaknya bakal benar-benar menjadi kursi panas. Apalagi KemenPAN dan Reformasi Birokrasi agaknya tak menabukan penggantian Sekda, bahkan dalam hitungan bulan sekalipun.

“Janji gubernur, bupati, dan wali kota kepada pemilihnya saat kampanye sama, tapi tugas ASN harus tunduk dan tegak lurus. Jadi kalau ada Sekda atau OPD tidak mampu (kepala daerah) boleh mengganti setiap bulannya,” ujar Tjahjo Kumolo, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Tjahjo mengatakan, kepala daerah dipersilahkan mengganti Sekda apabila tidak bisa bekerja secara maksimal dan profesional. Kebijakan itu, lanjut dia, sesuai arahan Presiden Jokowi demi menggerakkan tata kelola pemerintaan berkenaan dengan pelayanan publik.

Kata Tjahjo, reformasi birokrasi bukan sebatas dan terbatas penyederhanaan eselon kepegawaian, tapi cakupannya lebih luas dari itu. Tugas aparatur sipil negara (ASN), Tjahjo menegaskan, harus mampu menjabarkan visi dan misi kepala daerah.

“Selain itu, juga dapat menggabungkan dengan program pemerintah pusat (secara) cepat, tepat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” terang Tjahjo. Pengisian kursi Sekda, termasuk di Kepri, mulai mencuat ke tengah publik seiring hasil Pilkada serentak tahun 2020 lalu.

Di Kepri, termasuk Pilgub Kepri, total terdapat tujuh Pilkada. Empat di antaranya berakhir ke MK, yakni Pilgub Kepri, Pilwako Batam, Pilbup Lingga dan Pilbup Karimun.

Terbaru, MK menolak eksepsi dan pokok perkara permohonan sengketa PHPKada Karimun. Sehingga duet petahana, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim melenggang menjadi Bupati Karimun periode kedua, 2021-2024.

Seiring kabar itu, kini mulai menggelinding isu pengisian kursi Sekdaprov, termasu Sekdaprov Kepri. Dua skenario berkembang, Pemprov membuka lelang jabatan (open bidding) atau Gubernur Ansar Ahmad menunjuk pelaksana tugas (Plt) begitu tiba waktu pengisian kursi Sekdaprov, setidaknya enam bulan sejak akhir Februari lalu.

Sekda Kursi Panas

Sebagai jabatan karir ASN tertinggi di setiap Pemda, pengisian Sekda tak semudah kursi OPD. Dalam istilah awam, kerap mencuat Sekda biasanya orang kepala daerah berdalih birokrat yang bisa menerjemahkan kebijakan sekaligus sefrekuensi dengan kepala daerah.

Tak heran, kursi Sekda bagi sebagain kalangan, menjadi batu loncatan meraih jabatan lebih tinggi, termasuk mencalonkan kepala daerah di Pilkada. Meski dengan alasan berbeda, Eddy Wijaya di Pilgub Kepri tahun 2010 dan Wan Siswandi di Pilbup Natuna merupakan contoh faktual di Bumi Segantang Lada.

Tak heran, untuk sebagian, pengisiannya menjadi politis bukan lagi administratif kepegawaian ASN. Kasus di Pemkab Jember, Pemko Bandung, dan sejumlah daerah lainnya di Tanah Air mengonfirmasi itu, termasuk seorang Sekda harus nonjob menjadi staf kelurahan setelah “menantang” sang kepala daerah di Pilkada. Bagaimana di Kepri? (*)

Bagikan
Exit mobile version