angkaberita.id

COVID-19: Rumah Sakit Dan Developer Berutang Ke Kemenkes-Kemenkeu Dapat Keringanan, Siapa Di Kepri Pak Ansar?

presiden tetapkan covid-19 sebagai bencana nasional, apakah itu artinya utang piutang bisnis langsung lunas?/foto via kontan.co.id

COVID-19: Rumah Sakit Dan Developer Berutang Ke Kemenkes-Kemenkeu Dapat Keringanan, Siapa Di Kepri Pak Ansar?

angkaberita.id – Janji Gubernur Kepri memberikan relaksasi ke dunia usaha menjadi angin segar bagi perekonomian di Bumi Segantang Lada. Pada saat sama, pemerintah pusat juga memberikan keringanan utang terhadap 36.283 debitur kecil terdampak COVID-19, khususnya berutang ke instansi pemerintah.

Termasuk sejumlah rumah sakit dan developer perumahan. Bentuknya? Selain keringanan jumlah harus dibayar debitur, pemerintah juga memberikan keringanan utang berupa moratorium. Hanya, persoalannya, tak sedikit debitur kecil dimaksud juga berutang dengan perbankan. Nah, khusus keringanan utang ke pemerintah, terutama debitur dengan nilai utang di bawah Rp 1 miliar.

“Total nilai piutangnya yaitu Rp 1,17 triliun,” ujar Lukman Efendi, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kemenkeu, seperti dilansir Katadata, Jumat (26/2/2021). Terdapat 11.906 debitur kecil berutang Rp 161,99 miliar kepada Kementerian Kesehatan, termasuk piutang dari rumah sakit.

Lalu 5.444 debitur dengan utang Rp 196,91 miliar kepada PT Perusahaan Pengelola Aset, 4.616 debitur berutang Rp 112,89 miliar kepada Kementerian Hukum dan HAM, serta 5.923 debitur kecil berutang pada Kementerian Keuangan Rp 199,42 miliar. Kemudian 1.173 debitur berutang Rp 10,99 miliar kepada Kementerian Riset dan Teknologi.

Kemudian 1.166 debitur berutang Rp 40,63 miliar kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan 1148 debitur Rp 122,21 miliar kepada Kementerian Kehutanan. Serta, 4.907 debitur berutang Rp 329,11 miliar kepada instansi pemerintah lainnya.

Lukman menjelaskan, program keringanan utang ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah. “Ini sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 15 tahun 2021,” katanya.

Kendati demikian, piutang yang diberikan keringanan sudah harus diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Tiga Kriteria

Terdapat tiga kriteria utama penerima keringanan utang. Pertama, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar. Kedua, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta. Ketiga, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Lukman, terdapat dua bentuk keringanan utang yang diberikan yakni keringanan jumlah yang harus dibayar debitur dan keringann dalam bentuk moratorium. Negara. Keringanan jumlah utang yang harus dibayar antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.

Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok. Terdapat pula tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Sedangkan moratorium hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak COVID-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi.

(*)

Bagikan
Exit mobile version