angkaberita.id

COVID-19: Perpres Vaksin Terbaru, Tolak Vaksinasi Berisiko Tak Dapat Ngurus-ngurus

kasus infeksi corona di tanah air terus bertambah, namun daerah zona risiko rendah juga cenderung meningkat. kenapa?/foto ilustrasi via kompas.com

dengan terbitnya perpres vaksin terbaru, setiap penolakan vaksinasi berujung sanksi seperti tidak mendapat bansos dan tidak mendapatkan layanan administrasi pemerintahan/foto ilustrasi via cnbcindonesia.com

COVID-19: Perpres Vaksin Terbaru, Tolak Vaksinasi Berisiko Tak Dapat Ngurus-ngurus

angkaberita.id – Tak hanya bakal kehilangan Bansos, setiap penolakan vaksinasi COVID-19 juga terancam tak mendapatkan pelayanan administrasi pemerintahan. Ketentuan itu tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sekaligus perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

Terdapat sejumlah perubahan dalam Perpres baru itu, tertuang dalam pasal-pasal tambahan. Seperti dilansir Kompas.com, mengutip lembaran Perpres di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (13/2/2021), satu di antara pasal tambahan ialah Pasal 13A dan Pasal 13B, di antara Pasal 13 dan Pasal 14.

Pasal itu, secara rinci, mengatur sasaran penerima vaksin COVID-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi. Terdapat sejumlah sanksi kepada penolak vaksinasi, yakni tidak menerima Bansos lagi, dan tak mendapatkan pelayanan administrasi pemerintahan.

Berikut Pasal 13A:

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau c. denda

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan. Berikut detail aturannya:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. (*)

Bagikan
Exit mobile version