Kemendikbud Hapuskan UN Sekolah, Naik Kelas Wajib Lulus 4 Syarat Ini
angkaberita.id – Kemendikbud resmi meniadakan ujian nasional (UN) sebagai syarat kelulusan sekolah tahun ini. Namun khusus kenaikan kelas, Kemendikbud mewajibkan peserta didik lulus empat syarat kegiatan belajar mengajar.
Seperti dilansir CNN Indonesia, ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
Berdasarkan SE itu, Kemendikbud menetapkan syarat kenaikan kelas diputuskan melalui Ujian Akhir Semester (UAS) dalam empat bentuk. Yakni, evaluasi siswa, penugasan, tes luring atau daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan sekolah.
Khusus portofolio siswa mencakup evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya. Mendikbud Nadiem Makarim ingin UAS kenaikan kelas dirancang mendorong aktivitas belajar yang bermakna.
“Tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” demikian bunyi ketentuan dalam SE diteken Mendikbud pada Senin (1/2/2021). Ujian itu, lanjut Mendikbud, juga berlaku untuk menentukan kelulusan siswa dari sekolah.
Sebab, SE Mendikbud Nomor 1/2021, itu resmi menghapus UN dan Ujian Kesetaraan. Dengan tiadanya UN dan ujian kesetaraan 2021, keduanya tidak menjadi syarat kelulusan sekaligus seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
Sebagai gantinya, Kemendikbud menetapkan UAS dan, sebagai penentuan kelulusan, ialah peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi dengan bukti rapor; dan memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
(*)