angkaberita.id

Siap-siap Pinang! 4 Poin Krusial RUU Pemilu: APBN Tanggung Biaya Pilkada Hingga Pilkada 2023 Tetap Ada

jika ruu pemilu dalam pembahasan di dpr disetujui, pilkada tahun 2022 dan 2023, termasuk di tanjungpinagbakal tetap diselenggarakan, bukan serentak pada 2024/foto potretnews.com

Siap-siap Pinang! 4 Poin Krusial RUU Pemilu: APBN Tanggung Biaya Pilkada Hingga Pilkada 2023 Tetap Ada

angkaberita.id – Pilkada 2022 dan 2023 besar kemungkinan tetap diadakan, termasuk Pilkada Tanjungpinang, bukan serentak pada 2024. Baru kemudian Pilkada serentak 2027 seperti draf revisi UU Pemilu dalam bahasan DPR RI. Nantinya ada dua istilah, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, dengan APBN menanggung biaya Pilkada.

Nah, seperti dilansir CNN Indonesia, draf revisi itu bakal mengubah ketentuan dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Dalam draf revisi, Pemilu Daerah menjadi istilah baru Pilkada, baik Pilgub dan Pilwako maupun Pilbup. RUU Revisi Pemilu menjadi bagian dari 33 RUU Prolegnas DPR tahun 2021, kini tengah pembahasan.

Berikut sejumlah poin krusial Pemilu Daerah dalam draf revisi UU Pemilu:

Pilkada Digelar Tahun 2022-2023, Bukan Tahun 2024

Pasal 731 Ayat (2) draf revisi UU Pemilu mengatur Pilkada 2022 akan diikuti 101 daerah yang menggelar Pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya. Lalu, Pasal 731 Ayat (3), Pilkada 2023 akan diikuti daerah yang menggelar Pilkada pada 2018, termasuk Tanjungpinang. Sedangkan ketentuan UU sekarang, Pilkada serentak 2024 bersamaan dengan Pileg dan Pilpres.

Pemilu Daerah Serentak Tahun 2027

Setelah Pilkada 2022 dan 2023 tuntas, hajatan Pilkada di Tanah Air nantinya berganti istilah Pemilu Daerah, dan berlaku serentak pada 2027. Dengan kata lain, Pemilu Daerah akan digelar di 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dalam waktu bersamaan.

Pasal 734 Ayat (1), Pemilu Daerah akan digelar untuk pertama kalinya di Indonesia pada tahun 2027. “Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali,” bunyi Pasal 734 Ayat (1).

Larangan EKs HTI Dan PKI Nyalon Pemilu

Dalam draf revisi juga diatur ketentuan larangan, dalam RUU inisiatif DPR itu, anggota organisasi terlarang, HTI setara dengan eks PKI. Eks anggota HTI dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon kepala daerah alias nyalon Pemilu Daerah.

Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu mengatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu daerah. “Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” bunyi pasal 182 Ayat (2) itu. Di UU sekarang, ketentuan itu tak pernah tertulis.

APBN Tanggung Biaya Pemilu Daerah

Dalam revisi UU Pemilu juga diatur ketentuan pembiayaan penyelenggaraan Pemilu Daerah, dan nantinya APBN menanggung seluruh biayanya. Pasal 11 draf RUU Pemilu revisi menulis, Pemilu Daerah dan Pemilu Nasional dibiayai APBN sesuai kemampuan keuangan negara.

Sedangkan di UU sekarang, biaya Pilkada dibebankan kepada APBD masing-masing. APBN, dalam ketentuan sekarang, hanya sebagai pendukung APBD dan penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Bagikan
Exit mobile version