Fri. Apr 19th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Kades Bakal Saingi Gubernur, BUMDes Dapat Miliki Saham Di BUMD Kepri?

2 min read

sebaran bumdes terbanyak di kepri berada di kabupaten natuna, namun bumdes teraktif berdasarkan persentase paling banyak berlokasi di bintan/foto via berdesa.com

Kades Bakal Saingi Gubernur, BUMDes Dapat Miliki Saham Di BUMD Kepri?

angkaberita.id – Pemerintah benar-benar bakal memberdayakan desa melalui BUMDes, bahkan menjadikan kepala desa berkekuatan penuh dalam pengelolaan BUMDes. Terbaru, pemerintah tengah menyiapkan rancangan aturan memungkinkan BUMDes memiliki unit usaha berbadan hukum seperti perseroan terbatas (PT), yayasan dan koperasi.

Nantinya unit usaha itu terpisah, dan BUMDes dapat menjadi pemegang saham mayoritas. Kini, pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya. Selain dana desa, ke depan sumber pembangunan desa, juga BUMDes melalui unit usaha masing-masing.

“BUM Desa dapat memiliki dan/atau membentuk Unit Usaha berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 draf rancangan peraturan pemerintah BUMDes, seperti dilansir Katadata, Rabu (5/1/2020). Dalam draf, kepala desa berperan sentral dalam pengelolaan BUMDes ke depan.

Sebagai penasihat BUMDes, kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi, mengembangkan kerjasama BUMDes dengan pihak lain, bahkan meningkatkan investasi serta pembiayaan badan usaha. Sedangkan direksi sepenuhnya pelaksana operasional, dengan susunan paling sedikit seorang direktur dan seorang bendahara.

Direktur hanya memiliki masa jabatan paling lama dua kali lima tahun. Lalu apa bidang unit bisnis bakal kelolaan BUMDes? Draf menulis, berfungsi strategis dan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak serta kesejahteran umum. Demi tujuan itu, BUMDES bahkan dapat berinvestasi ke entitas bisnis di luar BUMDes dengan persetujuan musyawarah desa.

Kemudian, BUMDes juga dapat mengakses permodalan ke perbankan, pemerintah, Pemda dan sumber dana lainnya, sebagai modal pendirian unit usaha kelolaan. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, UU Cipta Kerja akan menguatkan posisi BUMDes sebagai badan hukum.

Rancangan peraturan pemerintah BUMDEs itu, menjadi turunan UU Cipta Kerja sekaligus UU No. 6 Tahun 2014 tentang Undang-undang Desa. “Asumsi dasar UU Cipta Kerja terkait BUMDes yakni penegasan BUMDes sebagai entitas baru berbadan hukum,” ujar Halim, belum lama ini.

(*)

Bagikan