Pengaturan PNBP Di Kepolisian, Pembuatan Dan Perpanjangan SIM Digratiskan. Ini Syaratnya!
angkaberita.id – Presiden Jokowi menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM. Selain itu, Presiden juga menetapkan 10 pelayanan publik prioritas di lingkungan kepolisian. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Selain mengatur pelayanan publik di kepolisian, kententuan itu juga mengatur jenis tarif dan tarif atas jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP). Berdasarkan aturan itu, dimungkinkan biaya layanan publik seperti pembuatan dan perpanjangan SIM gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Dalam Pasal 1 peraturan yang diteken Presiden pada 21 Desember, mengatur ada 31 jenis PNBP berlalu di lingkungan Kepolisian RI. Jenis PNBP itu antara lain:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
Soal biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Di pasal itu dijelaskan, tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen,” bunyi aturan dalam Peraturan Pemerintah, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (31/12/2020).
Penjelasan Pasal 7 menegaskan ‘pertimbangan tertentu’ antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.
Ketentuan itu, juga menambahkan layanan bakal mendapatkan prioritas gratis ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, “Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” bunyi ketentuan baru itu. (*)