angkaberita.id

Siap-siap! Batam-Pinang Buka Sekolah Januari, Guru PAUD-SMA Prioritas Vaksinasi COVID-19

kemendikbud memutuskan tahun ajaran baru 2020/2021 bergulir mulai 13 juli, pembukaan sekolah sepenuhnya kewenangan pemda di daerah masing-masing/foto ilustrasi via hariansib.com

Siap-siap! Batam-Pinang Buka Sekolah Januari, Guru PAUD-SMA Prioritas Vaksinasi COVID-19

angkaberita.id – Selain tenaga kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memastikan, tenaga guru juga menjadi prioritas sasaran vaksinasi bulan Januari tahun depan. Kebijkakan itu seiring bersiapnya guru, termasuk di Kepri, membuka persekolahan tatap muka.

Kemenkes menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, termasuk jadwal hingga tahapan vaksinasi. Seperti dilansir CNBC Indonesia , ketentuan dimaksud tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Menkes Terawan Agus Putranto menandatanganinya pada 14 Desember lalu, sepekan sebelun resafel kabinet, Rabu (23/12/2020). Pada Pasal 3 Permenkes itu, secara tegas ditulis, pemerintah pusat melibatkan Pemda dalam pelaksaan vaksinasi gratis itu.

Jenis vaksin, seperti ditulis Pasal 7, ditetap dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan termasuk dalam daftar calon vaksin CCOVID-19 atau daftar vaksin COVID-19 dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Lalu siapa prioritas penerima vaksinasi?

Pasal 8 Permenkes COVID-19 sebelum Menkes Terawan resafel, itu merincinya sebagai berikut:

a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Sedangkan jadwal dan tahapannya, Pasal 15 Permenkes menggariskan, ditetapkan sesuai ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin dan jenis vaksin. Menkes selanjutnya akan menetapkan jadwal dan tahapan vaksinasinya.

Lokasi, Permenkes menulis, selain di fasilitas kesehatan milik pemerintah, juga dilakukan di faskes milik pihak ketiga atau swasta. Seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Bagaimana dengan Kepri? Di Tanjungpinang, tahap awal Dinkes telah menetapkan 14 lokasi, dengan jumlah sasaran vaksinasi sekitar 150 ribu. Begitu juga di Batam, Dinkes menargetkan sebanyak 800-an ribu. Seiring dengan kabar itu, Pemko Batam dan Pemko Tanjungpinang, melalui Disdik masing-masing, juga bersiap membuka persekolahan tatap muka. Di Batam pada 4 Januari, dan Tanjungpinang pada 18 Januari.

Namun, secara nasional, belum seluruh guru ternyata siap. Namun, karena menjadi keputusan pemerintah melalui Mendikbud, per Januari melalui Pemda setempat memang diizinkan persekolahan tatap muka, tidak lagi mempertimbangkan zonasi risiko pandemi COVID-19. Protokol kesehatan menjadi kekhawatiran terbesar kalangan guru. (*)

Bagikan
Exit mobile version