angkaberita.id

COVID-19: Rapid Antigen Keluar Hang Nadim Perlu 10 Menit, Masuk Kepri Cukup Rapid Test Antibodi

pengelola bandara hang nadim menyediakan layanan rapid test antigen dengan lama waktu sekitar 10 menit sejak pendaftaran dan biaya sebesar rp 275 ribu per orang/foto via bisnis.tempo.co

COVID-19: Rapid Antigen Keluar Hang Nadim Perlu 10 Menit, Masuk Kepri Cukup Rapid Test Antibodi

angkaberita.id -Layanan rapid test antigen di Bandara Hang Nadim diperkirakan selama 10 menit per orang. Meski demikian, pengelola meminta calon penumpang datang lebih awal dibanding jadwal terbang, sehingga tidak habis waktu mengantre sebelum terbang ke tujuan.

Lama waktu itu terinci pendaftaran sekitar semenit, pengisian formulir 4-5 menit, pembayaran semenit dan pemeriksaan 4 menit. Sejak Minggu (20/12/2020), pihak Bandara Hang Nadim telah mempersiapkan diri.

Selain penambahan SDM, juga persiapan fasilitas pendukung lainnya. Pelaksanaan rapid test antigen bekerjasama dengan RSBP Batam serta melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Hang Nadim dan instansi lainnya di Bandara Hang Nadim.

“Persiapan dan penambahan kami lakukan agar kendala para calon penumpang akan berangkat dapat kami atasi,” kata Benny Syahroni, Plt Direktur BUBU Hang Nadim, seperti dilansir Batampos, Selasa (22/12/2020). Dia mengatakan, estimasi waktu layanan itu bisa berkurang.

Kendati mengantre, pihaknya juga meminta calon penumpang tetap mematuhi protokol kesehatan. Lalu berapa biayanya? Dia memastikan, sesuai ketentuan Kemenkes, sebesar Rp 275 ribu. Calon penumpang juga akan mendapatkan kuitansi tanda pembayaran setelah rapid test antigen.

Terpisah, Satgas COVID-19 melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, menetapkan masa berlaku rapid test antigen selama tiga hari.

Sedangkan PCR Swab Test menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari. “Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” demikian bunyi aturan itu, seperti dikutip Kompas.com.

Namun, anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan PCR Swab test ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember, sedangkan surat edaran dari Kemenhub terkait regulasi itu, berlaku untuk perjalanan 22 Desember 2020-8 Januari 2021.

Di tanah air, selain DKI Jakarta juga terdapat lima daerah mewajibkan warga luar daerah hendak masuk menunjukkan keterangan hasil rapid test antigen. Berikut perinciannya:

DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menerappkan per 18 Desember sesuai Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020. Dishub DKI Jakarta bertugas mengecek warga keluar masuk ibukota.

Jawa Barat

Di Jabar, setiap wisatawan ke destinasi wisata di sana harus menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR Swab Test yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Itu seusai Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.

DI Yogyakarta

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan ke sana menunjukkan dokumen serupa.

Malang

Pemko Malang juga mewajibkan wisatawan ke sana aturan itu. Walikota Sutiaji sudah menandatangani surat edaran terkait. “Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya Swab (PCR Test),” tegas Walikota.

Bali

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020, pelaku perjalanan ke Pulau Dewata melalui Bandara Ngurah Rai wajib negatif PCR Swab Test. Sedangkan jalur laut dan darat, wajib negatif rapid test antigen. Ketentuan itu berlaku per 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Jawa Tengah

Pendatang ke Jawa Tengah juga harus negatif rapid test. Sejumlah rest area dan tempat wisata menjadi lokasi screening. “Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan,” ujar Kepala Dishub Jateng, Satriyo Hidayat.

Bagaimana dengan Kepri? Kepala Dinkes Kepri, Muhammad Bisri dan Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi memastikan Kepri, khususnya pintu masuk Bandara Hang Nadim masih memberlakukan kebijakan rapid tes antibodi alias rapid test.

“Tidak perlu (rapid test antigen). Pakai rapid test antibodi,” kata Bisri, Senin (21/12/2020) melalui pesan WA. “Masuk Kepri cukup RDT-AB,” kata Didi menguatkan Bisri, melalui pesan WA, Senin, secara terpisah. (*)

Bagikan
Exit mobile version