angkaberita.id

Rakornas Kepegawaian: PNS Tak Harus Ngantor, Dapat Kerja Dari Mana Saja. Benarkah?

seiring kebijakan transformasi birokrasi di masa pandemi sekaligus era digital, kemenpan menegaskan bukan tak mungkin pns dapat bekerja dari mana saja/foto ajeng dinar ulfianavia katadata.co.id

Rakornas Kepegawaian: PNS Tak Harus Ngantor, Dapat Kerja Dari Mana Saja. Benarkah?

angkaberita.id – Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi agaknya bakal melanjutkan kebijakan PNS bekerja dari rumah, bahkan tak menutup kemungkinan seterusnya ngantor dari rumah atau dari lokasi mana saja.

Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, selama pandemi COVID-19, ASN termasuk PNS harus bekerja secara fleksibel di masa adaptasi kebiasaan baru. Nah, sebisa mungkin PNS tak perlu bekerja di kantor, tapi bisa dimana saja. Apalagi, hasil survei kementerian sebagian besar PNS mendukung kebijakan itu.

“Manajemen ASN, di era new normal, dengan SDM smart ASN yang berintegritas, yang profesional, kompeten, dan berkemampuan IT yang baik, dan dapat dilaksanakan sedapat mungkin, se-fleksibel mungkin, melalui fleksibel work manajemen sehingga kita bisa bekerja di mana pun tanpa harus berada di kantor,” kata Tjahjo dalam Rakornas Kepegawaian, seperti dilansir detikcom, Kamis (17/12/2020).

Seperti diketahui, sejak Maret pemerintah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WF) seiring pandemi COVID-19, Kementerian kemudian melakukan survei kepada 73.548 responden. Mereka PNS di seluruh tanah air. “Sebanyak 67,2 persen responden setuju dengan penerapan WFH selama pandemi Covid-19,” ungkap Teguh Widjinarko, Staf Ahli Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi.

Kata Teguh, survei menunjukkan efektivitas Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru di instansi pemerintah. Hasilnya, fleksibilitas lokasi kerja baik dari rumah maupun kantor terbukti efektif memastikan tugas dan fungsi ASN tetap berjalan dengan baik di masa pandemi.

Tak hanya itu, penilaian kinerja dan sistem pengawasan kinerja ASN dalam tatanan normal baru pun dirasa sudah efektif. Karena itu, menurut Teguh, sistem WFH dan WFO perlu dipertimbangkan untuk tetap diterapkan di masa mendatang. Hanya syaratnya, ada tanggung jawab, akuntabilitas dan integritas setiap PNS. “Tanpa itu, sistem kerja baru tidak bisa terwujud,” tegas Teguh.

Kebijakan kerja dari rumah, MenPAN menambahkan, merupakan upaya pemerintah membangun transformasi birokrasi digital. Kata Tjahjo, era digital dan birokrasi selama pandemi, keduanya harus dilakukan secara simultan mendorong percepatan transformasi digital.

“Dimana proses bisnis ditantang untuk sederhana, dan elektronis tanpa terkendala perbedaan ruang waktu dan harus cepat dan dinamis, dan ini merupakan strategi yang tadi sudah disampaikan,” tegas Tjahjo. Kuncinya, kata dia, memang di SDM yakni ASN.

(*)

Bagikan
Exit mobile version