angkaberita.id

Per 18 Desember, Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen. Berlaku 14 Hari, Segini Biayanya!

selama tiga pekan ke depan terhitung 18 desember, setiap penumpang pesawat tujuan jakarta melalui bandara soekarno hatta wajib rapid test antigen. pengelola bandara menyediakan layanan itu, dengan biaya rp 385 ribu per sekali tes dan berlaku selama 14 hari setelah keluar hasil tes/foto via id.wikipedia.or

Per 18 Desember, Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen. Berlaku 14 Hari, Segini Biayanya!

angkaberita.id- Jika ke Bali harus Swab Test, ke Jakarta wajib rapid tes antigen. Pemprov menerapkan kebijakan itu selama tiga pekan ke depan, mulai Jumat (18/12/2020). Ketentuan itu berlaku bagi warga pengguna transportasi umum, baik darat, laut maupun udara.

“Itu menjadi kewajiban nasional, artinya bagi maskapai, bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Sebelumnya Menko Kemaritiman Dan Investasi, Luhut B Panjaitan menginstruksikan kebijakan wajib rapid test antigen perjalanan orang keluar kota di daerah dengan lonjakan kasus COVID-19. Daerah dimaksud seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.

Fokus pemeriksaan, Syafrin mengungkapkan, ke transportasi udara. “Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen),” kata dia. Kendati demikian, kebijakan serupa juga diterapkan ke penumpang transportasi darat dan laut ke Jakarta. Sedangkan kendaraan pribadi belum dikenakan kebijakan itu.

Sedangkan hasil tes, mengutip penjelasan Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati, berlaku selama 14 hari seperti hasil tes lainnya, yakni rapid test antibodi dan PCR Test sesuai ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari,” kata Adita. Lalu berapa biaya tes itu? PT Angkasa Pura II, pengelola Bandara Soekarno-Hatta, selain menyiapkan lokasi rapid test juga telah menetapkan biaya tes ke penumpang dengan membuka Airport Health Center di Terminal 3.

Dirut PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menjelaskan, di lokasi itu terdapat beragam jenis pelayanan tes COVID-19, seperti rapid test antibodi, rapid test antigen, test PCR. “Tujuan utama Airport Health Center mendukung penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan untuk memastikan penerbangan yang sehat,” kata Awaluddin.

Untuk biayanya, dia mengungkapkan, PCR Test dengan hasil dapat diketahui dalam 15 menit sebesar Rp 1,385 juta, jika hasil selama 24 jam sebesar Rp 885.000. Sedangkan hasil rapid test antigen dalam 15 menit biayanya Rp 385.000. Terakhir, rapid test antibodi sebesar Rp 85.000, satu kali tes dengan hasil sekitar 15 menit. (*)

Bagikan
Exit mobile version