Penggajian PNS: Kenapa Gaji PNS Anambas-Natuna Bakal Lebih Besar Dari Batam Bintan Karimun?
angkaberita.id – Ke depan, gaji pokok PNS bakal naik lebih besar seiring rencana pemerintah menerapkan sistem penggajian baru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mematangkan skema penggajian berbasis nilai jabatan (job value) itu. Bukan hanya besar, juga bakal segera diterapkan. Kapan?
Kenaikan gaji pokok setelah BKN memastikan gaji pokok nantinya juga termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Hanya penerapan jika sistem penggajian berbasis job value tuntas diterapkan, bukan lagi mengacu sistem kepangkatan dan masa kerja.
“Gaji pokok tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji PNS,” kata Paryono, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, seperti dikutip detikcom, Sabtu (5/12/2020).
Dengan perubahan sistem penggajian berbasis job value, PNS hanya mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Paryono menjelaskan, sistem penggajian berbasis job value secara prinsip berbasis harga jabatan sesuai nilai jabatan.
Nah, nilai jabatan hasil dari evaluasi jabatan, sehingga diketahui kelas jabatan. “(Itu) disebut pangkat,” tegas Paryono. Sistem penggajian PNS di tanah air masih merujuk Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke Delapan Belas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977.
Pengaturan gaji bulanan nantinya, lanjut Paryono, juga diselaraskan dengan regulasi lainnya seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Secara khusus, PNS dengan tiga kriteria bakal mendapatkan gaji bulanan lebih tinggi dibanding sejawatnya.
Yakni, PNS berdinas di wilayah 3T alias Terdepan, Terluar dan Tertinggal. Dua kriteria lainnya risiko pekerjaan dan capaian kinerja. Lembaga Administrasi Negara (LAN) tengah mematangkan kriteria itu, dan nantinya akan diserahkan ke Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara guna mendapatkan persetujuan.
“Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus melalui mekanisme persetujuan presiden,” kata Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko. Lalu kapan penerapannya? “Kalau sudah jadi, ya nanti akan diterapkan ke semua pegawai,” kata Paryono.
BKN lanjutnya, berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan Pemda. BKN tengah mematangkan prosesnya. “Nggak (target) sih, tapi secepatnya lebih baik,” tegas Paryono.
Ke depan, PNS tak lagi digaji berdasarkan sindiran “rajin malas sama saja”, namun benar-benar berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Besaran tunjangan tergantung capaian kinerja dan indeks kemahalan tempat PNS berdinas. Di Kepri, Anambas dan Natuna termasuk daerah 3T, dengan indeks kemahalan berbeda dari daerah lainnya.
(*)