Pekan Ini Terbit NIP Lulusan CPNS 2019, Di Kepri Ini Pejabat Kuncinya!
angkaberita.id – Kabar gembira bagi lulusan CPNS 2019, pekan-pekan ini dijadwalkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah sebulan proses pengusulan, 1-30 November 2020. Tahapan selanjutnya, tentu saja pelatihan dasar, istilahnya pendidikan pra jabatan (Prajab).
Selama Prajab, CPNS bakal menerima pembekalan materi, penempaan mental, dan gambaran kerja serta kewajiban PNS. Biasanya, Prajab berlangsung dalam sejumlah pertemuan sesuai kebijakan masing-masing instansi CPNS bersangkutan. Namun, seiring pandemi COVID-19, kemungkinan dilakukan secara virtual.
Lalu apa sebenarnya pendidikan pra jabatan itu? Secara umum, seperti dilansir detikcom, kebijakan seperti ketentuan, persyaratan dan pelaksanaan Prajab ditentukan masing-masing instansi, namun lama waktunya biasanya kurang dari sebulan.
Nah, jika Prajab dilakukan seperti biasa, ada sejumlah persyaratan harus dibawa CPNS 2019 saat registrasi, dengan berbekal NIP, di antaranya:
- Surat tugas dari Kepala Unit Kerja Instansi peserta
- Fotocopy SK CPNS peserta
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki NIP
- Surat kesediaan mengikuti Latsar CPNS
- Biodata peserta CPNS
- Pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 dan 2×4
- Mengenakan pakaian celana hitam baju kerah lengan panjang putih.
Dokumen itu dibawa saat registrasi sebelum Prajab, dengan syarat lain sesuai dengan masing-masing instansi. Lalu bagaimana proses pengusulan hingga terbitnya NIP mereka lulus CPNS?
Berdasarkan Peraturan BKN No. 14/2018 tentang Juknis Pengadaan PNS, aturan pengusulan NIP sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menyampaikan usul penetapan NIP kepada BKN, termasuk kelengkapan dokumen pemberkasan peserta yang sudah diverifikasi oleh masing-masing instansi
- Tim Pengadaan BKN akan melakukan pemeriksaan atau validasi berupa pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dokumen-dokumen yang sudah diverifikasi instansi
- Hasil pemeriksaan dan penelitian usul NIP dari instansi dikategorikan berupa:
a. Usul penetapan NIP yang Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan NIP
b. Usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi untuk dilengkapi
c. Usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi - PPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari BKN, kemudian membuat keputusan pengangkatan (SK CPNS)
- BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen yang diunggah secara online (DOCU Digital) serta pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS secara digital. Sudah paham sekarang? (*)