Sat. Jul 27th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Jangan Panik, Ini Plus Minus Skema Baru Penggajian PNS (Kepri) Berbasis Nilai Jabatan!

2 min read

pemerintah melalui bkn memastikan ke depan bakal diterapkan pengajian berbasis nilai jabatan, bukan berbasis pangkat dan masa kerja. ini konsekuensinya bagi pejabat/foto radarmadiun via jawapos.com

Jangan Panik, Ini Plus Minus Skema Baru Penggajian PNS (Kepri) Berbasis Nilai Jabatan!

angkaberita.id – Jika terealisasi, gaji pokok PNS ke depan bakal kian membesar seiring dengan rencana perubahan skema penggajian. Ke depan, pemerintah tak lagi menggaji PNS berdasarkan pangkat dan masa kerja, namun berdasarkan nilai jabatan.

Konsekuensinya, sistem penggajian akan menggunakan rumusan berbeda dengan kondisi sekarang. Kabar baiknya, gaji pokok bakal lebih besar lantaran tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan juga bakal digabungkan menjadi komponen penggajian.

Konsekuensinya, kian produktif dan kian terpelosok PNS bertugas semakin besar penghasilan per bulannya. Sebab, dengan basis job value, penggajian akan merujuk ke gaji pokok dan tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan daerah sekaligus menghilangkan tetek bengek komponen penghasilan PNS selama ini.

“Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji,” ungkap Paryono, Plt Kabiro Humas, Hukum Dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), seperti dilansir CNBC Indonesia, Rabu (2/12/2020). BKN lanjutnya, tengah menyusun sekema dan perumusan penggajiannya melalui Direktorat Kompensasi ASN.

Dalam penyusunan bakal terdapat sejumlah perubahan komponen penghasilan PNS, atau gaji pegawai, dengan memasukkan dua komponen tunjangan tadi ke gaji pokok. Paryono menjelaskan, saat ini komponen penghasilan bulanan PNS mencakup gaji dan tunjangan, seperti tunjangan kinerja, kemahalan, jabatan dan keluarga.

Dengan aturan baru, nantinya penghitungan penghasilan gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan saja. Tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja, dan tunjangan kemhalan berdasarkan indeks harga berlaku di daerah masing-masing.

Lalu apa konsekuensi penggajian berbasis nilai jabatan itu? “Kalau berbasis pangkat dimanapun ditempatkan gajinya mengikuti. Tapi, kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah evaluasi jabatan,” tegas Paryono.

Selama pandemi COVID-19, pemerintah mengandalkan ASN khusus PNS sebagai komponen penggerak perekonomian, melalui pemberian berbagai insentif dan kebijakan, berujung meningkatnya konsumsi publik.

(*)

Bagikan