Penggajian PNS: Bukan Berdasar Pangkat-Masa Kerja, Tapi Nilai Jabatan. Ini Konsekuensinya!
angkaberita.id – Selain pemangkasan eselon, pemerintah juga bersiap mengubah sistem kepangkatan dan gaji PNS. Ke depan, sistem penggajian bukan berdasarkan jenjang pangkat dan masa kerja, namun mengacu pada nilai kerja (job values) pekerjaan sekarang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyiapkan payung hukum kebijakan itu. Nantinya, seperti dilansir detikcom, melalui Peraturan Pemerintah tentang Pangkat PNS dan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan Dan Fasilittas PNS, pangkat tak lagi melekat ke setiap PNS.
Melainkan, kepangkatan melekat pada jabatan setiap PNS bersangkutan. Kebijakan itu sejalan dengan perintah UU ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. “Sistem sebelumnya, pangkat melekat ke PNS, ke depan pangkat melekat pada jabatan,” jelas Paryono, Plt Kabiro Humas, Hukum Dan Kerjasama BKN, Jumat (27/11/2020).
Perubahan juga terjadi pada gaji dan fasilitas PNS. Jika sebelumnya banyak komponen, ke depan hanya menjadi gaji dan tunjangan saja. Perumusannya merujuk ketentuan Pasal 79 dan 80 UU ASN. Formulanya, kata Paryono, berdasarkan beban kerja, tanggung jawab kerja dan risiko pekerjaan.
Sedangkan formula tunjangan PNS mencakup tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja masing-masing PNS, dan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks harga berlaku di masing-masing daerah.
Dengan kata lain, Paryono menegaskan, secara substansial, perubahan sistem penggajian menjadi berbasis harga jabatan (job price) berdasarkan nilai jabatab (job value), bukan lagi berdasarkan pangkat, golongan ruang dan masa kerja.
Lalu bagaimana penghitungan nilai jabatan, Paryono menjelasakan, diperoleh dari evaluasi jabatan melalui penggolongan kelas jabatan, dan selanjutnya itulah disebut pangkat. Dalam bahasa sederhana, pangkat ialah tingkatan tanggung jawab setiap PNS berdasarkan beban dan risiko kerja sesuai dengan indikator kinerja masing-masing
Sebagai informasi, penggajian sekarang masih merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-19 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS.
Regulasi itu juga akan berkait kelindan dengan ketentuan seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, dan sebagainya. Penerapannya juga disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. “Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif,” kata Paryono.
Nah, proses perumusan kebijakan, BKN berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, dan paling krusial, dengan Pemda.
(*)