angkaberita.id

BLT Pekerja Rp 2,4 Juta, BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta. Kenapa?

tidak ada perbedaan kebijakan besaran blt pekerja dan blt guru honorer. bantuan subsidi upah alias blt keduanya sama-sama sebesar rp 600 ribu per bulan. bedanya hanya pada waktu peluncuruan. blt pekerja sejak september, sedangkan blt guru honorer per oktober dan keduanya sama-sama berakhir hingga desember 2020, dengan kemungkinan diperpanjang di tahun depan/foto via makassar.tribunnews.com

BLT Pekerja Rp 2,4 Juta, BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta. Kenapa?

angkaberita.id – Selain pekerja, pemerintah selama pandemi COVID-19 juga memberikan BLT guru honorer. Namun besaran BLT keduanya berbeda. BLT pekerja sebesar Rp 2,4 juta, BLT guru honorer Rp 1,8 Juta. Kenapa?

Seperti dilansir detikcom, perbedaan semata pada waktu peluncurannya. Sedangkan besaran per bulan BLT-nya sama. BLT pekerja terhitung sejak September-Desember. Sedangkan BLT guru honorer terhitung per Oktober-Desember, meskipun Kemendikbud meluncurkan kebijakannya di November 2020.

“Berbeda karena BSU BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Kemnaker 4 bulan x Rp 600 ribu = Rp 2,4 juta karena mereka sejak bulan September 2020, sementara di Kemdikbud hanya 3 bulan x Rp 600 ribu mulai Oktober-Desember 2020,” ungkap Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbud, Minggu (22/11/2020).

Menurut Kahar, tidak mungkin besaran bantuan guru honorer diberikan sama dengan BLT karyawan karena anggarannya berbeda. Total anggaran BLT guru honorer sendiri sebesar Rp 3,66 triliun. Begitu juga waktu turunnya persetujuan anggaran itu.

“Kan anggaran disetujui akhir Oktober jadi tidak mungkin sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang sejak September. Kami kan tersisa waktu 3 bulan jadi yang bisa kami bayar 3 bulan x Rp 600 ribu = Rp 1,8 juta,” kilah Kahar.

Seperti diketahui, BLT guru honorer pencairan sekali sebesar Rp 1,8 juta. Hingga Jumat (20/11/2020), telah tersalurkan ke 975 ribu penerima, dari target 2.034.732 orang. Sedangkan BLT pekerja disalurkan secara bertahap. Namun keduanya sama-sama menyasar pekerja dengan penghasilan per bulan di bawah Rp 5 juta.

Jika BLT pekerja digawangi Kemenakertrans dan berbasis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, BLT guru honorer dibawah kendali Kemendikbud. Keduanya bagian subsidi pemerintah terkait pandemi COVID-19. (*)

Bagikan
Exit mobile version