angkaberita.id

Perpres Pegawai Kontrak (Kepri) Segera Terbit, Ini Bocoran Gaji Pokok P3K Sesuai Masa Kerja!

selain mengatur status kepegawaian, perpres tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias pegawai kontrak (p3K) juga mengatur besaran gaji dan tunjangan nantinya sesuai dengan masa kerja sebelumnya/foto via liputan6.com

Perpres Pegawai Kontrak (Kepri) Segera Terbit, Ini Bocoran Gaji Pokok P3K Sesuai Masa Kerja!

angkaberita.id– Selain memberikan kepastian soal status kepegawaian, kabar Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres aturan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias pegawai kontrak (P3K), juga menjadi panduan konversi pendapatan pegawai kontrak berdasarkan masa kerjanya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo kepada CNBC Indonesia, memastikan kabar itu. “Tinggal diundangkan dan diumumkan,” ungkap Tjahjo merujuk Perpres No. 98 Tahun 2020 itu. Berbekal regulasi itu, Tjahjo menambahkan, sekurangnya 51 ribu tenaga honorer lolos seleksi P3K sebelumnya dapat bernapas lega.

Semula gaji dan tunjangan pegawai kontrak hendak disamakan dengan PNS, namun belakangan berubah lantaran ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD, tidak mengatur pegawai kontrak.

Opsi terbaru mencuat, yakni pendapatan pegawai kontrak nantinya akan lebih besar dibanding PNS, namun ada kewajiban dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 alias PPh perorangan. Konsekuensinya, gaji dan tunjangan bakal setara dengan PNS. Sekadar informasi, berdasarkan UU ASN, tidak dikenal lagi pegawai honorer dalam sistem kepegawaian nasional.

Negara hanya mengenal PNS dan Pegawai P3K. Nah, menjawab penasaran besaran gaji dan tunjangan sekaligus konversi pendapatan sesuai masa kerja selama P3K, berikut ancar-ancarnya!

Jika mengacu izin prinsip besaran gaji dan tunjangan pegawai kontrak dari Kemenkeu tertanggal 17 Desember 2019, konversi gaji pegawai kontrak terbagi dalam 17 grade, dengan masa kerja maksimal 33 tahun.

“Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen,” tulis surat bernomor 952/MK/02/2019. Dalam surat yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, itu rata-rata gaji pokok terendah pegawai kontrak honorer K2 sebesar Rp 2,99 juta dengan masa kerja 15 tahun.

Sedangkan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4,87 juta. Meski demikian, belum diketahui besaran gaj dan tunjangan resmi pegawai kontrak (P3K) berdasarkan Perpres baru itu. Namun pemerintah sebelumnya menyatakan pendapatan akan disamakan dengan PNS.

(*)

Bagikan
Exit mobile version