Perpres Aturan Gaji Dan Tunjangan Pegawai P3K Segera Terbit, Pendapatan Sebesar PNS?
angkaberita.id -Teka-teki nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) terjawab setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) aturan terkait gaji dan tunjangan mereka. Kini, regulasi itu hanya tingga menunggu diundangkan saja.
“Tinggal diundangkan dan diumumkan,” ungkap Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/9/2020). Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji dan tunjangan P3K memang sejak lama dimatangkan.
Sebanyak 51 ribu tenaga honorer lolos seleksi P3K menanti terbitnya aturan itu. Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi juga telah menjelaskan perkembangan aturan payung hukum itu. Awalnya, gaji dan tunjangan PPPK disamakan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk TNI dan Polri. Namun, otoritas aparatur negara mengusulkan untuk memberikan gaji serta tunjangan lebih besar kepada P3K.
“Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda daripada besaran gaji pokok PNS,” kata Tjahjo.
Satu pertimbangannya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD. Dalam PP itu, dijelaskan PPh Pasal 21 bagi PNS, TNI dan Polri yang tertuang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban APBN maupun APBD.
Namun, dalam PP itu tidak dijelaskan secara rinci terkait P3K. Karena itu, itu akan mengurangi gaji dan tunjangan P3K yang seharusnya diterima jika disamakan gajiknya dengan PNS. Pendeknya, terbitnya aturan penggajian dan tunjangan P3K itu akan kian memperjelas pendapatan diterima P3K.
Meskipun gaji dan tunjangan P3K dirancang lebih besar dari PNS, namun pada akhirnya pendapatan diterima mereka akan sama dengan PNS, karena dipotong pajak. Berdasarkan UU ASN, pegawai pemerintah terdiri dua jenis, yakni PNS dan Pegawai P3K.
Regulasi dan aturan kepegawaian P3K merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018, termasuk pengaturan pengunduran diri pegawai P3K dan atau boleh tidaknya pegawai P3K mengikuti seleksi CPNS pemerintah. (*)