COVID-19: Dihantui Gaduh Biaya Rapid Test, Usulan Tarif Swab Test Rp 797 Ribu Disetujui?
angkaberita.id – Pemerintah agaknya berkaca dari kegaduhan penetapan biaya rapid test, sebelum memastikan biaya layanan tes usap (Swab Test) selama pandemi COVID-19. Kemenkes RI masih mengkaji usulan biaya tes usap mandiri sebesar Rp 797 ribu per spesimen, meskipun tetap berharap biaya nantinya tidak memberatkan warga.
BPKP, seperti dilansir CNBC Indonesia, dilibatkan dalam pembahasan, dan mengusulkan perlunya variasi taif layanan per spesimen. Kenapa? Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo mengatakan, BPKP mengusullkan agar harga tes kontraktual sebesar Rp 439 ribu per spesimen.
“Kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga yang sifatnya kontraktual, itu sebesar Rp 439 ribu per spesimen,” kata Doni. Dia menjelaskan, usulan tak hanya kontraktural namun juga secara mandiri. Khusus mandiri, Doni mengungkapkan, BPKP mengusulkan harga tes Swab sebesar Rp 797 ribu.
Namun, kata Doni, usulan BPKP itu belum disepakati pemerintah. Katanya, itu menjadi bagian evaluasi Kemenkes sebelum menentukan besaran tarif layanan Swab Test yang dianggap tidak membebani masyarakat. “Angka itu masih akan dievaluasi tim Kementerian Kesehatan, sehingga angka itu nanti tidak memberatkan masyarakat,” tegas Kepala BNPB itu.
Sebelumnya, dengan dalih memberikan kepastian sekaligus tidak membebani masyarakat, Kemenkes menetapkan tarif rapid test COVID-19 sebesar Rp 150 ribu. Hitungan sehari, keputusan itu langsung menuai kritik kalangan dokter.
Bahkan, sempat gaduh selama beberapa hari di publik. Ujungnya, sejumlah pejabat teras terpental dari Kemenkes menyusul kontroversi itu. Kemenkes membantah tudingan itu, dan berdalih rotasi jabatan ikhwal biasa di kementerian
(*)