Banyak Peserta Turun Kelas, BPJS Kesehatan Hapus Klastering Kepesertaan. Apa Itu?

mulai tahun 2021, seluruh peserta bpjs kesehatan perawatan rumah sakit dilayani kelas standar, tidak ada lagi istilah kelas I-III demi memaksimalkan pelayanan kesehatan. benarkah hanya itu alasannya?/foto via cnbc indonesia

Banyak Peserta Turun Kelas, BPJS Kesehatan Hapus Klastering Kepesertaan. Apa Itu?

angkaberita.id – Mulai awal tahun 2021, BPJS Kesehatan tak mengenal kelas kepesertaan. BPJS memberlakukan kelas standar, dan penerapannya secara bertahap hingga akhir 2022. Kelas standar akan menggantikan sistem kelas I,II dan III bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

Seluruh peserta nantinya menjadi satu kelas saja. “Pada awal 2021 hingga 2022, paket manfaat jaminan kesehatan nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar bisa kami terapkan bertahap,” ujar Oscar Primadi, Sekjen Kemenkes, di depan Komisi IX DPR RI, seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2020).

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menurut Oscar, akan merumuskan aturan kitu dengan melibatkan Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kemenkeu, akademisi dan perhimpunan dan asosiasi rumah sakit. Perumusan akan mencakup konsep dan kriteria kelas standar nantinya dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

September ini, Oscar mengungkapkan, seluruh pemangku kepentingan dapat menuntaskan rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar. Oktober-Desember, dapat dimatangkan proses legal aturan itu, seperti pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh internal Kemenkes.

Kemudian harmonisasi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018, dan terakhir penetapan dnegan tanda tangan Presiden Jokowi, sebelum penerapan secara bertahap mulai tahun 2021 hingga 2022. Sejalan dengan pematangan revisi payung hukumnya, persiapan teknis dilakukan para pihak, terutama rumah sakit seperti ketersediaan tempat tidur, fasilitas rawat inap kelas standar, sumber daya medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.

Ketentuan kelas standar tercantun dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan, termasuk antisipasi lonjakan permintaan turun kepesertaan demi menghindari iuran kepesertaan lebih mahal.

Pekerjaan terberat, menurut Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution, berdasarkan pantauan pihaknya ialah kualitas ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 rumah sakit di berbagai daerah masih belum setara di setiap kelasnya. Dia juga mempertanyakan konsep kelas standar. Apalagi, selain masyarakat juga banyak pengelola fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, belum memahami konsep kelas standar.

“Di lapangan, kelas 1, 2, 3 juga enggak standar. Implementasi di lapangan perlu dilakukan satu evaluasi yang jelas,” saran Chairul. Di ujung, dia menyarankan informasi terkait kebijakan baru itu haru satu pintu, yakni penjelasan dari Kemenkes.

“Dewan Pengawas melihat perlu ada salah satu informasi yang jelas. Oleh karena itu, (penjelasan) kelas standar harus melalui satu pintu, jangan semua orang berbicara KDK. KDK itu biar Kemenkes [yang berbicara], kelas standar itu DJSN,” tegas Chairul.

(*)

Bagikan