angkaberita.id

Jangan Panik, Aturan IMEI Tidak Berlaku Surut. Begini Cara Cek IMEI Ponsel Anda Legal Atau Larangan

terhitung mulai 15 september 2020, setiap pembelian ponsel ilegal tak dapat layanan sinyal operator seluler. cara mengecek ponsel anda legal atau larangan melalui imei terdaftar atau tidak di kemenperin/foto arie pratama via cnbcindonesia.com

Jangan Panik, Aturan IMEI Tidak Berlaku Surut. Begini Cara Cek IMEI Ponsel Anda Legal Atau Larangan

angkaberita.id – Per 15 September, Kementerian Perindustrian memastikan setiap ponsel ilegal alias black market (BM) tak dapat layanan sinyal operator seluler. Selain ponsel, aturan itu juga berlaku buat komputer genggam dan komputer tablet. Jika IMEI tak terdaftar di sistem CEIR, otomatis tak bisa buat berkomunikasi.

Namun ketentuan itu tidak berlaku surut, dan hanya berlaku pada ponsel pembelian setelah 15 September. “Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di https://imei.kemenperin.go.id,” ujar rilis bersama Kominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator telekomunikasi, seperti dilansir CNBC INdonesia, Rabu (16/9/2020).

Pemilik ponsel dapat memastikan gawainya terdaftar atau tidak dengan menguji coba pakai SIM Card. Jika ponsel tidak mendapatkan sinyal dari operator seluluer, patutu diduga ponselnya tak terdaftar. Kepaa pedagang ponsel, secara online dan offline, juga harus bertanggung jawab dengan ponsel dagangannya.

“Pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan,” tegas Kominfo. Sebagai informasi, sejak aturan IMEI berlaku penuh ponsel ilegal hanya dapat untuk berfoto saja, dan tidak bisa aktivitas komunikasi lantaran tak dapat sinyal operator seluler. Aturan itu tidak berlaku surut, sehingga ponsel ilegal telah aktif sebelum aturan masih tetap dapat digunakan. (*)

Bagikan
Exit mobile version