COVID-19: Jakarta PSBB, Inilah 5 Syarat Masuk Dan Terbang Ke Jakarta
angkaberita.id – Seiring penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta per 14 September hingga dua pekan ke depan, pengelola Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma mengingatkan calon penumpang sejumlah persyaratan sebelum terbang dan setelah mendarat.
Merespon Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2020, PT Angkasa Pura II memastikan bakal menjalankan protokol kesehatan secara ketat. “Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” ujar Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (14/9/2020).
Terdapat lima syarat harus dilakukan calon penumpang berangkat dan tiba di Jakarta:
- Penumpang pesawat rute domestik ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Sedangkan SIKM sekarang tak diperlukan lagi.
- Penumpang rute internasional ingin terbang, disarankan menghubungi maskapai atau kedubes negara tujuan guna mengetahui berbagai persyaratan perjalanan ke tujuan.
- Penumpang rute internasional mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Jika tidak, akan dilakukan PCR Test setibanya di Bandara dan karantina hingga hasil tes keluar.
- Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
- Selanjutnya penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui:
a. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner;
b. Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
c. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;
d. Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
e. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat;
f. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
Awaluddin berharap, calon penumpang dapat memenuhi itu demi kelancaran penerbangan dari dan ke Jakarta selama PSBB. Selain itu, calon penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan dan memantau perkembangan terbaru operasional penerbangan, termasuk perubahan jadwal keberangkatan.
Calon penumpang juga disarankan mengetahui ketentuan penggunaan kendaraan umum dan pribadi selama PSBB seperti mobil pribadi kapasitas maksimal 2 orang per baris, kecuali satu domisili. Kalau ke bandara naik kendaraan umum, persiapkan keberangkatan sedini mungkin karena kemungkinan pembatasan kapasitas dan pengurangan frekuensi layanan serta armada.
(*)