angkaberita.id

COVID-19 Di Kepri: Sebanyak 45 Daerah Pilkada Berstatus Zona Merah, Termasuk Batam-Pinang

hingga 10 september 2020, berdasarkan data satgas covid-19, terdapat 45 daerah penyelenggaran pilkada serentak berstatus pandemi covid-19 risiko tingi, alias zona merah, termasuk batam dan tanjungpinang di kepri/foto ilustrasi via radioidola.com

COVID-19 Di Kepri: Sebanyak 45 Daerah Pilkada Berstatus Zona Merah, Termasuk Batam-Pinang

angkaberita.id – Hingga 10 September, berdasarkan data Satgas COVID-19 Pusat, dari 270 daerah penyelenggara Pilkada serentak, sebanyak 45 di antaranya berstatus zona merah dan tersebar di 15 provinsi. Dua di antaranya di Kepri, yakni Batam dan Tanjungpinang.

“Terdapat 45 kabupaten/kota dengan risiko tinggi,” kata Jubir Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, seperti dilansir Katadata, Kamis (10/9/2020). Wiku meminta warga di daerah itu mengindahkan protokol kesehatan demi mencegah penularan pandemi COVID-19, terutama mencegah terjadinya klaster Pilkada.

Selain warga, protokol kesehatan juga diberlakukan kepada calon kontestan Pilkada. Seperti, kata Wiku, tes PCR dan larangan kontak fisik selama proses jadwal dan tahapan Pilkada. Protokol kesehatan lainnya ialah metode kampanye seperti pertemuan terbatas dalam ruang maksimal 50 orang, dengan jaga jarak 1 meter.

Jika pertemuan terbatas lebih dari 50 orang, tim kampanye disarankan kampanye virtual. Terkait debat publik, dilaksanakan di studio dengan maksimal audiens 50 orang. Bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, pelindung wajah (face shield), atau penyanitasi tangan.

Ketentuan itu merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 10 Tahun 2020. Menguatkan putusan itu, Bawaslu menyatakan, sanksi administrasi dan pidana menunggu pelanggar protokol kesehatan di Pilkada. Sanksi administrasi, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU, sesuai Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 diperbarui dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020

Dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020, Pasal 11 berbunyi pelanggar protokol kesehatan ditegur KPU, secara berjenjang. Kendati tak diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu dapat meneruskan laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan berujung sanksi pidana, dengan mengacu UU No. 8 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Perkuatan lainnya ialah KUHP, ketentuan Pasal 212 dan 218 hingga Permenkes dan Perda terkait.

(*)

Bagikan
Exit mobile version